Keizalinnews.web.id – Kabupaten Konawe – Diduga seorang mantan narapidana LUPA sebar fitnah seorang ASN (Korban) di salah satu akun Facebook di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dikonfirmasi, wakil bupati LSM LIRA KONAWE Agus Marwan mengatakan bahwa setelah beredarnya video viral yang berdurasi 1 menit 46 detik oleh seorang ASN dan Masyarakat di Kabupaten Konawe, dalam isi video
tersebut menampilkan salah seorang ASN korban fitnah yang menghampiri satu mantan narapidana sebut saja LUPA, lalu ASN berkata apa kesalahan saya terhadap Napi Lupa itu, kenapa tega memfitnah ASN di akun media sosial Fb secara bertubi-tubi dan menuduh ASN melakukan tindak pidana korupsi dan penjilat jabatan. Video tersebut telah viral di mana-mana,” ucap Marwan.
Lanjut, padahal ASN tersebut tidak pernah mau mencampuri urusan napi Lupa secara pribadi atau pun berkomunikasi dengan napi Lupa, kenapa setega itu dan membabi buta bahkan mencemarkan nama baik ASN di sosial media hingga viral, tegasnya tuduhan itu tidak benar,” ujar Wakil Bupati LSM LIRA KONAWE.
Lanjut, herannya saat dihujat dengan kata-kata oleh ASN tersebut, oknum napi Lupa bungkam bahkan sepatah kata pun tidak menjawab, artinya oknum napi sebut saja Lupa diduga berandai-andai atau hanya ingin menjatuhkan nama baik ASN tersebut, kami menilai bahwa ini ada unsur kesengajaan dan murni fitnah dan murni tindak pidana pencemaran nama baik,” pungkas Marwan.
Disisilain, Sumantri ST, Bupati LSM LIRA KONAWE menambahkan bahwa aksi yang di gelar waktu lalu tepatnya pada Selasa 26 Agustus 2025 yang mengatasnamakan ‘’Konsorsium Badan Eksekutif Mahasiswa dan Pemuda Aktivis Konawe’’ maka dengan lantang Sumantri menyampaikan bahwa oknum mantan napi Lupa diduga terbukti melakukan fitnah kepada seorang ASN dengan berani mengatasnamakan oknum Konsorsium Mahasiswa dan berani menuduh ASN yang saat ini menjabat Kabag Umum di Lingkup Pemerintah Konawe dengan tuduhan korupsi uang makan minum di bidang umum dan lainnya, jelas sama halnya sudah menjastis salah satu ASN di Konawe tanpa adanya bukti kuat” tegasnya.
Sumantri ST prihatin karena mereka tidak paham dalam mencerna data LHP BPK Provinsi Sultra, sebab kapasitas kerangka berfikir yang sudah lama rusak dan parahnya lagi si dajjal ini mencoba memprovokasi Bupati Konawe agar segera mencopot atau memecat Kabag Umum dengan berdalih bahwa oknum ASN tersebut terlibat melakukan tindak pidana korupsi anggaran uang makan dan minum senilai 9 milyar rupiah, sekali lagi kami katakan itu tidak benar adanya,” Sumantri, pada Rabu 27/08/2025 kemarin.
Dirinya memastikan kepada para aktivis dari kalangan dajjal yang diduga telah ikut serta memfitnah ASN tersebut, katanya sangat cerdas dan pintar, jika terbukti adanya maka kami LSM LIRA KONAWE akan mengambil tindakan hukum. Ini dinilai rusaknya kerangka berfikir yang baik dan memaksakan ego pribadi mereka dan tampa berfikir membenarkan orang yang salah yakni (Mantan Napi Inisial Lupa).
Ringkasnya, Sumantri pastikan sedikit lagi data dan bukti terkumpul akan langsung melaporkan ke Polres Konawe dan penyidik DIR RESKRIMSUS POLDA SULTRA,” tutur Sumantri.
Terakhir, ia menjelaskan secara terbuka agar di paham terkait data LHP BPK bahwa, uang makan minum yang di peruntukan di Sekretariat Daerah Konawe dengan total anggaran sebesar 9 miliyar, kemudian dana tersebut telah di peruntukan di
berbagai bidang seperti, di bidang umum itu jumlah yang di peruntukan untuk bagian umum itu sebesar 2,1 milyar untuk dana oprasional umum. Nah untuk yang jumlah anggaran 3 miliar itu di peruntukan uang makan minum Bupati di zaman Bupati KSK pada saat masih menjabat Bupati
Konawe, dan sisa nya itu dari anggaran 9 milyar itu sebesar 4 milyar di peruntukan bagian humas dan protokol, di tahun anggaran 2023 lalu, yang kemudian dugaan adanya temuan BPK itu berada di bagian humas dan protocol yang jumlah anggaranya 4 milyar, kalau tidak salah yang sampai hari ini belum ada pertanggung jawabanya di Dinas Inspektorat Kabupaten Konawe. Semoga bisa menjadi acuan dan tidak lagi gagal paham,” pungkas Sumantri ST, selaku Bupati LSM LIRA KONAWE.
Editor: Nurwindu.Nh
Penulis : Tim
Editor : Nurwindu.Nh







