Polda Riau Tetapkan Distributor Pengoplos 9 Ton Beras Reject Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id – Jakarta. Distributor di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, mengoplos 9 ton beras reject. Pemilik berinisial R kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.

“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujar Kapolda, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bersama Komisi Satu DPRD Kep. Babel Kunjungi Kantor PT. Timah

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Baca Juga :  Pendaftaran PPDB SDN 007 Pangkalan Kerinci Secara Online, Ini Websitenya!

Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah. Tersangka menjual kembali beras oplosan tersebut kepada masyarakat seharga beras premium.

“Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.

Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. (Red)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru