KeizalinNews.web.id Jakarta — AIMRI mengadakan gelar acara Diskusi Publik “Membangun Masa Depan Pertambangan Yang Berkelanjutan”, bertempat di Sekretariat DPP AIMRI Jalan Tebet Barat Dalam VI C No.1, Jakarta Selatan. Jumat (18/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Dr Alin Halimatussadiah (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia), Perwakilan Direktorat Rehabilitasi Hutan (Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan), Perwakilan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM).

Ketum AIMRI Achyar Al Rasyid mengatakan, “Untuk Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan dan strategi untuk mengembangkan pertambangan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan”.
”Kami sebagai pengusaha tidak ingin menjadi perusak lingkungan, kami berniat baik dan ingin menjaga kelestarian lingkungan agar kegiatan usaha kami dapat berlanjut”, ujarnya.

Dr. Ir. Hendra Gunawan dalam paparannya mengatakan, Pengelolaan lingkungan pertambangan dalam Regulasi. Landasan hukum: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
Sanksi akan dikenakan sanksi Administratif yaitu IUP dan IUP Eksplorasi dan IUP dan IUPK OP. Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batubara, “ujarnya.
Pasal 20-23 Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, “ucap Hendra.

Pengelolaan Lingkungan Pada Kegiatan Konstruksi: Pembukaan lahan kegiatan konstruksi, Pembangunan sarana dan prasarana, Pembuatan jalan akses, Pengelolaan lingkungan pada bengkel, Pengelolaan lingkungan pada Fas Pengisian bahan bakar cair, Generator listrik dan Kolam pengendap, “kata Hendra.
Kesempatan sama, Dr Alin Halimatussadiah memberikan keterangan terkait diskusi dalam membangun masa depan pertambangan yang berkelanjutan adalah Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi pasca-tambang sangat penting untuk mengurangi dampak negatif kegiatan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ini harus dilakukan dengan baik, transparan, dan akuntabel untuk menciptakan sumber ekonomi baru dan mengurangi dampak lingkungan.
(Hera)









