Mendagri: Kebijakan Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG Diterapkan di Seluruh Daerah

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Online Tangerang — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Mendagri menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

“Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Mendagri dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo TGB M Zainul Majdi bertemu Para Pemimpin Agama Dunia di Bahrain

Kebijakan ini, kata Mendagri, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Mendagri menegaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar 9,9 miliar rupiah dari total PAD 2,9 triliun rupiah.

“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu,” imbuhnya.

Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Baca Juga :  Meningkatkan PAD Kabupaten Lebak, Menjadi Empat Kali Lipat

Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.

“Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian/lembaga. Selain itu, para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia juga hadir, baik secara langsung maupun virtual, bersama tamu undangan lainnya.

(Hera)

(Sumber)Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru