Terduga Pencari Handphone Diamankan Polsek Penukal Abab

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALI – Polsek Penukal Abab kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Pelaku, DR (44), warga Dusun VIII Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap atas tuduhan pencurian dua unit handphone yang terjadi di PAUD IT Insan Madani, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Insiden ini terjadi pada hari Senin, 17 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban, Rike Anggraini (22) dan Tita Atika (21), yang merupakan warga Desa Babat, meninggalkan handphone mereka, yakni satu unit Redmi 8 dan satu unit Samsung A13, di rak kelas B2 sambil dicas.

Keduanya saat itu tengah mengajar di luar kelas, tepatnya di lapangan PAUD IT Insan Madani.

Baca Juga :  Polres PALI Ungkap Kasus Curas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sekitar 30 menit kemudian, ketika mereka kembali ke dalam kelas, kedua handphone tersebut sudah hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Penukal Abab dengan nomor laporan: LP / B / 119 /IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk segera melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyelidikan mengarah kepada DR, yang saat itu diketahui berada di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI,” ujar Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah kepada awak media Selasa (01/10/2024).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres PALI Ringkus Terduga Pengedar Sabu,  9,76 Gram Barang Bukti Diamankan

Lanjutnya, Untuk memaksimalkan operasi penangkapan, IPDA Ahmad Wadi Harpa berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Srigala bersama aparat dari Polsek Penukal Utara berhasil menangkap DR di rumahnya di Desa Tempirai Selatan.

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Penukal Abab guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri juga turut diamankan oleh pihak kepolisian,” ucapnya

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. (Red).

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru