Dua Tahun Tidak Terhentikan PT. Lawaki Tiar Raya Diduga Jual Nikel Ilegal, Pihak Syahbandar dan Polres Kolaka Utara Terkesan Tutup Mata

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Kota Kendari – Maraknya dan menjamur ativitas pertambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara. diantaranya PT. Lawaki Tiar Raya yang terkesan kebal hukum tidak kunjung diberikan sanksi baik dari pihak terkait yaitu Pemerintah maupun dari aparat penegak hukum.

Dari hasil pantauan media ini, berdasarkan sumber data dan informasi yang dihimpun bahwa Perusahaan tambang yang dimaksud telah melakukan produksi hingga penjualan Nikel tanpa persetujuan RKAB pada tahun 2021 dan 2022 itu adalah PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 dan PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) SK IUP 540/114 Tahun 2013 dan diketahui, PT. Lawaki Tiar Raya beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dikonfirmasi, pada Sabtu (27/07/2024) Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), Sarwan. SH. Menjelaskan bahwa, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013, pada tahun 2021 telah melakukan penjualan sebanyak 17.795,99 Ton dengan Royalti Provisional 841.912.784,34 tanpa persetujuan RKAB,”tuturnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Bebesen Bagikan Masker Kepada Warga Yang Melintasi Jalan Umum

Kemudian, pada tahun 2022, PT. PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 lagi – lagi melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 dengan Royalti Provisional ssbesar Rp. 3.547.477.612,”katanya.

Presidium NCC, Sarwan, SH Menjelaskan juga bahwa, perusahaan wajib memyampaikan dokumen RKAB, jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan dokumen RKAB maka perusahaan milik PT. Lawaki Tiar Raya tidak dapat melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan.

Sangat disayangkan, perusahaan tersebut leluasa menggarap sumber daya alam (SDA) tanpa RKAB selama 2 Tahun berturut – turut tanpa pengawasan dan pemberian sanksi oleh pihak yang berwenang. Ucap Sarwan pada media ini.

Ironisnya, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) SK IUP 540/114 Tahun 2013, juga melakukan penjualan pada Tahun 2021 tanpa persetujuan RKAB sebanyak 154.040 Ton, dengan Royalti sebesar Rp. 8.363.508.715,13. Sambung Sarwan.

Dari permasalahan diatas, kata Sarwan, pemerintah terkait yang membidangi beserta aparat penegak hukum apa saja yang sudah dilakukan, sehingga terjadi penambangan secara ilegal tetapi tidak berikan sanksi dan/atau di Proses secara hukum sesuai aturan perundang – undangan, ada apa ??

Baca Juga :  Lagi...,H. Hasanuddin Leo (H2L) Target DPRD Kota Makassar periode 2024-2029

“Kami menduga terjadi kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum Kejari Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, Syahbandar Kolaka dan Pemerintah setempat, sehingga aksi penambangan ilegal ini mulus – mulus saja,” tandas Sarwan.

Atas kejadian itu, Sarwan dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera memanggil, memeriksa dan menetapkan tersangka Komisaris dan direktur perusahaan PT. Lawaki Tiar Raya atas penambangan secara ilegal yang dilakukannya.

Selain itu pula, Sarwan meminta Kementerian ESDM dan KLHK untuk tidak memberikan kuota RKAB dan segera mencabut Izin perusahaan PT. Lawaki Tiar Raya yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Prov. Sultra.

Terakhir, Sarwan menuturkan dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan penyerahan laporan resmi untuk PT. Lawaki Tiar Raya,”tutup Presidium NCC, Sarwan, SH (Red).

Berita Terkait

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Kamis, 6 November 2025 - 20:07 WIB

La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo

Kamis, 6 November 2025 - 14:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:46 WIB

Berita TNI Dan Polri

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:38 WIB

Berita TNI Dan Polri

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:16 WIB