Lantaran Bawa Pil Ekstasi Keruangan Karoke, AA 23 Tahun Dibekuk Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com //  PALI – Setelah mengungkap beberapa Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya, kini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali mengamankan seorang pelaku Narkoba di kabupaten PALI.

Kali ini giliran AA (23) tahun, warga asal Talang Ojan kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap disalah satu ruangan karoke dibilangan Talang Ubi pada Jumat malam (24/5/2024).

Dia ditangkap Sat Resnarkoba Polres PALI lantaran kedapatan membawa serta memiliki diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan berat bruto 0,44 gram.

Baca Juga :  3 Pengedar Pil Ekstasi, Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku AA.

Menurut Kasat Res Narkoba, pelaku AA ini ditangkap polisi pada saat melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan bersama dengan anggotanya pada Jumat malam sekira pukul 22.00, WIB.

” Saat kita melaksanakan KRYD, anggota kita memeriksa tempat hiburan karaoke di Talang Ubi, dan anggota kita melakukan penggeledahan ruangan tersebut, terlihat AA ini membuang plastik bening kecil,” katanya kasat Reserse Narkoba Kamis (30/5/2024).

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Asal Talang Ubi Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Namun lanjutnya, anggotanya melihat plastik yang dibuang AA, pada saat di buka plastik tersebut berisikan 2 (dua) butir Pil tablet yang diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bruto 0,44 gram.

” Setelah mengetahui AA ini menyimpan obat obatan terlarang, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan kekantor Satreskoba Polres PALI,” jelasnya.

IPTU Aan Sriyanto SH MH menegaskan, bahwa AA ini berstatus tersangka pemakai. Akibat perbuatannya AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru