Terduga Pencuri Pipa PT PHR Zona IV Field Adera Ditangkap Sat Reskrim Polres PALI 

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Keizalinnews.com // PALI – Belum usai menjalani hukuman didalam Lapas dengan kasus tindak pidana lainnya,AS Bin ES (48) yang beralamat di Dusun VII Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumsel kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya,lelaki hampir parubaya ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B-169/ XII/ 2022/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari Selasa Tanggal 21 Desember 2022 yang silam, terlibat dalam Kasus Non Target Operasi Ops Sikat I Musi 2024,yakni pernah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP.

Hal ini diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,kepada awak media ini melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K.

“Jadi waktu kejadiannya adalah pada hari Rabu (21/12/2022) yang lalu sekira pukul 15.00 Wib,di Area Pit Luar SPU Raja Dua PT PHR Zona IV Field Adera,” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim pada Kamis (16/05/2024).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI, Pada hari Rabu 21 Desember 2022 pukul 14.00 Wib silam,Pelapor bersama tim melakukan patroli di sekitar Pit Luar SPU Raja Dua PT. PHR Zona IV Field Adera,fan ditemukan 3 orang sedang menggesek dengan merusak bagian pipa saluran pembuangan sisa minyak ke Pit.

“Kemudian tim menangkap salah satu pelaku untuk diamankan dan 2 orang berhasil melarikan diri, akibat dari kejadian pipa saluran tersebut rusak dan kerugian lebih kurang Rp. 15.800.000,-Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali untuk di tindak lanjuti,”jelas IPTU Yudhistira.

Baca Juga :  Polsek Penukal Abab Bekuk Warga Prambatan Terduga Terlibat Tindak Pedana Pencurian

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 169 / XII /2022 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,lanjut Kasat Reskrim,Pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dalam perkara lain.

“Kemudian anggota kita melaksanakan BAP di dalam Lapas,dan adapun yang menjadi barang bukti adalah 1 (Satu) Buah Topi Rimba warna coklat bertuliskan Oneil,2 (Dua) Buah Gergaji Besi yang dibalut dengan menggunakan karet ban warna hitam,1 (Satu) Buah Linggis dengan panjang ± 100 Cm,1 (Satu) Buah Linggis dengan panjang ± 50 Cm lalu 1 (Satu) Buah kunci Inggris warna silver dan 1 (Satu) Buah Kunci Ring ukuran 12/13 warna silver.”pungkas IPTU Yudhistira mengakhiri sesi wawancaranya.

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru