KeizalinNews.Com | Jambi – Didalam desa bungku terdapat banyak sekali sumur minyak mentah ilegal, yang mana semua sumur minyak ilegal ini tidak mempunyai izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT. Pertamina.
Diduga mafia atau pemilik lahan sumur minyak mentah ilegal terbesar di desa Bungku ini adalah IYAN KINCAI dan YONO KEBO, yang dengan bebas melakukan aktifitas ilegal driling ini tampa tersentuh oleh APH terkait.
Didalam Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Namun kenyataan – nya kegiatan ilegal driling yang dilakukan oleh iyan kincai dan yono kebo Masih tetap berjalan dengan lancar tampa memiliki izin dari kemetrian ESDM dan pertamina.
Bahkan setiap akan dilaksanakan razia atau penertipan oleha APH, IYAN KINCAI dan YONO KEBO selalu lolos, bahkan sumur minyak ilegalnya tidak pernah tersentuh srdikitpun oleh APH terkait yang sedang melaksanakan razia atau penertipan.
Apakah mafia driling ilegal terbesar di desa bungku IYAN KINCAI dan YONO KEBO kebal terhadap hukum yang berlaku di negara Repoblik Indonesia.
Kabiro Kota Jambi : H 3 nS