Keizalinnews.com – Sultra – Kabupaten Konawe – Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar memerintahkan Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa Eks Kepala Dinas Sosial Konawe, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak adanya kegiatan proyek 2022, namun tetapi ada laporan pertanggungjawaban Fiktif.
Mirisnya, Kadis Sosial Kab Konawe di era kepemimpinannya pada tahun 2022, diduga menggunakan uang negara hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi dan lebih anehnya lagi, ada laporan pertanggungjawaban namun pekerjaan siluman.
“Sangat jelas bahwa Dinsos Konawe membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan apakah hal ini akan dibiarkan begitu saja.? tentu saja tidak.
Sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton dengan tegas mengatakan bahwa, pada tahun 2022 Dinas Sosial Konawe merealisasikan belanja barang dan jasa yakni kegiatan pendataan fakir miskin cakupan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2022, yang dilakukan dua kali pada bulan Februari dan bulan Oktober Tahun 2022 lalu,”pungkasnya.
Namun sayangnya, bukti laporan pertanggungjawaban dan permintaan keterangan s konfirmasi itu diduga terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp. Rp. 412.965.635,00 tidak sesuai,” ujar Manton. Jum’at, 29/03/2024.
Selain itu, Sekretaris LSM LIRA itu menyatakan dengan adanya kegiatan pendataan fakir miskin tersebut ditemukan banyak kejanggalan dalam hal ini adanya dugaan maladministrasi laporan pertanggungjawaban.
Lebih ironisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan atas perintah Kepala Dinas Sosial a.n. AS.
“Hasil Pemeriksaan itu diterangkan bahwa, Kepala Dinas Sosial a.n. AS merugikan negara, sebab kegiatan tersebut tidak terlaksana dan uang senilai Rp106.730.000,00 yang seharusnya untuk kegiatan itu justru digunakan untuk keperluan pribadi,” beber Manton.
Olehnya itu, Sekretaris LIRA Sultra mengungkapkan pada tahun 2022 di bulan Oktober terdapat bukti Pertanggungjawaban Senilai Rp286.910.635,00 tidak andal. Dan petugas enumerator diketahui tidak menerima honor sesuai dengan tanda terima,”katanya.
“Kami berharap agar kasus ini bisa ditanggapi dan diproses agar tidak terjadi lagi dilingkup Dinsos Konawe, dan juga menjadi perhatian bagi yang lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang serta keuangan negara,” tutup Manton.
Laporan : Tim







