Terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com / PALI – Rumah terduga Bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun lV Desa Sungai Langan kecamatan Penukal digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Rabu siang (10/01/2024).

Dari hasil pengerebekan itu Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan seorang pria berinisial RN (52) dan 2.42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan Metamfetamina, atau sabu-sabu, Anggota Satreskoba Polres PALI juga mengamankan timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba itu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres PALI Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penodongan Tas Berisi 12 Juta Rupiah 

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah milik RN, di Dusun lV Desa Sungai Langan kecamatan Penukal kabupaten PALI.

” Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah RN,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (11/01/2024).

Dijelaskannya, dari pengerebekan itu pihaknya menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Terduga Pencurian di Mess PT. SDR Desa Talang Bulang

” Saat di interogasi tersangka pelaku RN ini mengakui jika barang bukti tersebut milik dia, dan didapatnya dari seseorang berinisial “U” warga asal Desa Air Itam yang sudah kita tetapkan sebagai (DPO),” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Hamdani SH.

Dia menambahkan, terduga tersangka pelaku pengedar ini dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru