Nah Loh,,!! Setelah Diberitakan Papan Informasi Proyek Pembangunan TPT Desa Padaherang Baru Dipasang

- Jurnalis

Minggu, 17 Desember 2023 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com – Pandeglang, – Setelah munculnya pemberitaan dari media online perihal Proyek Pembangunan Tembok penahan tanah (TPT) Desa Padaherang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang diduga tidak menerapkan tranparansi publik kini terkuak papan informasi baru di pasang.

Pasalnya, proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut diduga tidak memasang papan nama proyek yang saat ini dalam tahap pelaksanaan.

Kondisi ini sempat menjadi perhatian dan tanda tanya besar oleh masyarakat sekitar. Namun, sehari kemudian papan nama proyek tersebut baru di pasang pada Sabtu (16/12/2023).

Tertulis di Papan Informasi Proyek Pembangunan Tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi dijalan kampung kaweni-Peuteuy dengan anggaran Rp 139 Juta, bersumber dari Anggaran Tambahan Dana Desa anggaran 2023 yang dikerjakan TPK Desa Padaherang.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong

Awalnya, selama pelaksanaan rehab berlangsung tersebut belum terpasang papan informasi proyek.

Menurut salah satu sumber yang menolak disebutkan namanya, bahwa keberadaan papan nama proyek baru terpasang. Kalau tidak disorot oleh media, kemungkinan papan informasi pekerjaan tidak terpasang.

“Mestinya setiap proyek dengan anggaran skala kecil maupun besar harus dipasang papan nama proyek. Jika tidak proyek tersebut terindikasi ‘ada apa’ dan ‘jangan ada dusta diantara kita’, karena dinilai menyembunyikan nilai kontrak anggaran ke masyarakat,” bebernya.

“Padahal, setiap anggaran proyek yang di kucurkan Pemerintah diwajibkan untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijelaskan secara transparan agar tidak menabrak UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiba di Bima, Wabup dr. H. Irfan Langsung Tinjau Lokasi Bencana

Sementara itu, Acep Jumhani Camat Kecamatan Angsana saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp kepada media mengatakan, nanti di cek dulu dan akan ditanyakan ke pihak kepala Desa pungkasnya

Sementara itu Kepala Desa, TPK dan BPD Desa Padaherang enggan berkomentar sampai ditayangnya Pemberitaan

Berita Terkait

Peredaran Obat Golongan G Merajalelah Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain !!
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:50 WIB

Peredaran Obat Golongan G Merajalelah Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain !!

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 13:09 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Berita Terbaru