Polsek Penukal Abab Amankan Warga Betung Barat, Diduga Penadah Barang Curian

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengamankan seorang pria bernama Rebi Saputra Jaya (21) warga asal Desa Betung Barat, kecamatan Abab, kabupaten PALI.

Pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga kuat telah menadah barang curian berupa handphone Y20 2021 hasil Tindak Pedana Pencurian.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berdasarkan LP/B/ 72 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 Oktober 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, membenarkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku Penadah ini.

Baca Juga :  Warga Talang Ubi Digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Terduga Pengedar Sabu

” Penangkapan terhadap orang ini, berawal dari hasil interogasi terhadap terduga tersangka pelaku Ali Andedi, dia mengatakan bahwa barang bukti Handphone merk Vivo type Y20 berada ditangan Rebi Saputra Jaya,” katanya pada Senin (23/10/2023).

Dijelaskannya, terduga pelaku Penadah bernama Rebi Saputra Jaya ini ditangkap saat berada di kediamannya pada Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

” Terduga tersangka pelaku Penadah, dan barang bukti berupa satu unit handphone Y20 2021 warna Nebula Blue sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

Baca Juga :  Tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab, Bekuk Terduga Pelaku Tidak Pidana Pencucian

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, membekuk seorang pria bernama Ali Andedi (31) warga asal Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pedana dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Yang mana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 16.45 wib terduga pelaku ini mencuri dua unit Handphone milik pelapor didepan toko kiwang di Desa Perambatan. (“Red”)

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru