Polsek Penukal Abab Bekuk Warga Prambatan Terduga Terlibat Tindak Pedana Pencurian

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, membekuk seorang pria bernama Ali Andedi (31) warga asal Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pedana dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Yang mana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 16.45 wib terduga pelaku ini mencuri dua unit Handphone milik pelapor didepan toko kiwang di Desa Perambatan.

Dia ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 72 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polres PALI, Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Sajam

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus yang menjerat terduga tersangka pelaku tersebut.

Menurutnya, kejadian itu bermula pada saat kedua korban mengendarai sepeda listrik dan berhenti di depan counter untuk membeli pulsa paket internet.

Karena pemilik toko sedang tidak ada ditempat, kemudian kedua makan mie di disebuah pondok (pance) sambil menunggu pemilik counter, sementara posisi dua unit Handphone korban diletakan dalam laci depan sepeda listrik.

” Ketika mau pulang diketahui ternyata 2 (dua) unit handphone Vivo Y20 korban tidak ada lagi ditempatnya, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Baca Juga :  Terekam CCTV Curi Oli Dalam Drum, Hw 19 Tahun Diringkus Tim Naga Hitam Reskrim Polsek Tanah Abang

Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan tersebut, diduga salah satu Handphone yang hilang itu ada dirumah Ali Andedi, kemudian orang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 1 kotak Handphone Vivo type Y20 warna Nebula Blue.

” Barang bukti beserta terduga tersangka pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (“Red”)

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru