Laporan Pimred keizalinNews cabang Bima NTB *Syarif Asdonto*

keizalinNews.com – Kabupaten Bima. Mulai tahun 2023 ini di imformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima NTB agar selalu berhati-hati terhadap peredaran rokok ilegal. Karena di khawatirkan efeknya akan berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Juga di himbau dengan tegas kepada seluruh penjual agar tidak ikut menjual rokok ilegal. Sebab apabila di dapati akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut terkemuka sesuai hasil kesepakatan bersama Pemkab Bima dan Bea Cukai bahwa mulai bulan Juli Tahun 2023 ini akan menggelar operasi Gempur dan Pemberantasan rokok ilegal hingga waktu yang tidak di tentukan.
Demikian salah satu aspek penting yang mengemuka pada sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai tahun anggaran 2022 Kerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dan pemerintah Kabupaten Bima berlangsung beberapa hari lalu di Aula Akbar Hotel Mutmainnah Kota Bima.
Bupati Bima yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir.Indra Jaya dalam sambutannya mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Peredarannya perlu diawasi dan pemakaian dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
juga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sehingga perlu di lakukan operasi Gempur guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, salah seorang Narasumber yang juga Kabag Hukum Setda Amar Ma’ruf SH mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pengawasan cukai rokok, pemerintah daerah dapat berperan dengan berkolaborasi mengedukasi masyarakat akan dampak dari penjualan rokok, pada perekonomian dan industri dalam negeri.
“Juga dapat membentuk satuan tugas bersama untuk melakukan operasi atau penindakan.”. Urainya. (***)








