Gelar Press Release Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur, AKBP Adjie : korbannya Ada Dua Belas Anak

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Pinrang (Sulsel) – Kepolisian Resort Pinrang adakan Press Relase Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, yang terjadi diwilayah hukum Polres Pinrang Pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wita ,di ruang kelas salah satu sekolah yang berada di kabupaten pinrang.

Dikatakan Kejadian tersebut bermula, Seorang Guru olahraga AM (56) di Kabupaten Pinrang ditangkap Satreskrim Polres Pinrang karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswa siswi di salah satu sekolah kabupaten pinrang.

Guru AM di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh salah satu orang tua siswa karna telah melakukan aksi tak terpuji kepada anaknya yang masih di bawah umur, Rabu (31/5/23)

Bukan hanya satu,melainkan ada dua belas korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain muridnya sendiri yaitu DA,DV,NA,AA,AS,NS,SW,HM,MA,FT,HK dan ZF.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K, menjelaskan sampai sekarang korbannya ada dua belas anak diantaranya delapan korban perempuan,empat korban laki laki yang melapor ke polres namun kami Masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut

Baca Juga :  Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Patampanua Grebek Judi Sabung Ayam di Kampung Cenrana

Kapolres Pinrang menjelaskan,kejadian ini bahwa pelaku sudah berulang kali dimana korban adalah siswa siswinya melakukan perbuatan tersebut terhadap korban perempuan maupun laki laki dengan cara setiap kegiatan berolahraga pelaku selaku guru olahraga mengumpulkan para korban di dalam satu ruang kelas kemudian pelaku menutup pintu ruang kelas dengan alasan anak didiknya melakukakan kenakalan maka di lakukan hukuman.

sealnjutnya anak-anak yang berada di dalam kelas di panggil satu persatu kemudian korban menghadap ke tembok lalu pelaku melucuti celana korban dan di buka sampai lutut kemudian pelaku meremas alat kelamin korban dengan alasan tidak mengulangi kenakalannya kembali.selain itu ada juga korban yang di cabuli di dalam kamar mandi namun di waktu yang berbeda.

Baca Juga :  Unit Kamsel Bersama Babinsa Berikan Himbauan Kebersihan Dijalan Sultan Hasanuddin

setelah itu pelaku mengancam salah satu korban dengan mengatakan kepada korban”jangan bilang kepada orang lain apa lagi orang tuanya nnti saya pukul,.

adapun pasal yang di terapkan yakni pasal 82 ayat (2) Jo Pasal E 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai mana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedau atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. ancaman hukuman minimal 5(lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun.

AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak lanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” tandasnya(*)

Editor :Cecep

Berita Terkait

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Personel Pengamanan Wisma Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII
Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Jumat, 7 November 2025 - 09:01 WIB

Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda

Kamis, 6 November 2025 - 20:07 WIB

La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo

Kamis, 6 November 2025 - 14:42 WIB

Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:46 WIB

Berita TNI Dan Polri

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:38 WIB

Berita TNI Dan Polri

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:16 WIB