Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com Nagan Raya – Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY (37) karena nekat menjadi pengedar sabu lintas kabupaten.

EY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 16 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Apalagi, kata Vitra, EY sudah menjadi target Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya dari sepekan sebelum penangkapan.

Baca Juga :  Rapi Pidie Gelar Muswil Ke V H.Jamaluddin Abdullah Terpilih Sebagai Ketua Periode 2022 -2026

Vitra menyampaikan, saat ditangkap, bersama EY ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 26,78 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban.

Selain itu, lanjut Vitra, Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga ikut menggeladah rumah EY di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Dalam penggeledahan yang didampingi aparatur desa setempat tersebut ditemukan alat isap sabu atau bong.

“Tim kami berhasil menangkap pengedar narkotika lintas kabupaten dengan barang bukti sabu 26,78 gram. Pelakunya adalah seorang IRT. Dalam penggeledahan di rumahnya, kami juga menemukan satu set alat isap sabu, sehingga EY langsung diamankan,” kata Vitra, dalam keterangannya di Nagan Raya, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Blackmores Ajak Konsumen Tukarkan Botol Plastik Bekas Minyak Ikan untuk Menjaga Laut Tetap Bersih

Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum. EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Vitra berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika.(*)

Berita Terkait

Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli di sejumlah titik dan beri Imbauan Ini ke Masyarakat
Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program Polantas Menyapa
Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Kantor dan Pos Jaga PTPN IV Regional VI Dibakar, Operasional Lumpuh dan Kerugian Mecapai Milyaran Rupiah
Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”
Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda
Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 18:57 WIB

Personel Satsamapta Polres Pidie Patroli di sejumlah titik dan beri Imbauan Ini ke Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 10:29 WIB

Satpas Majalengka Gelar Edukasi Lalu Lintas Lewat Program Polantas Menyapa

Jumat, 14 November 2025 - 16:26 WIB

Kantor dan Pos Jaga PTPN IV Regional VI Dibakar, Operasional Lumpuh dan Kerugian Mecapai Milyaran Rupiah

Jumat, 14 November 2025 - 16:24 WIB

Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”

Jumat, 14 November 2025 - 16:10 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terbaru