3 Pengedar Pil Ekstasi, Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com//Palembang, – Kapolda Sumsel melalui, Ditresnarkoba Polda Sumsel tak henti-hentinya terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba yang ada di wilayah Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Unit 1 Subdit I AKBP Didy Novery SE, bersama AKP Yetty Gultom, Ipda M Ardhi Noer SH MSi, beserta tim berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis 22 Desember 2022 yang lalu.

Saat di konfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba.

Baca Juga :  Kanit Serse Polsek Tallo, Pimpin Langsung Penangkapan Spesialist Pencuri Knalpot Motor Di Makassar

“Berkat informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi, ke tiga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Dr M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang tepatnya depan rumah makan Hadrami,” ujarnya, Jum’at (30/12/2022).

Pelaku berinisi RP alias Edo (22), warga Perintis Kemerdekaan lorong Adiguna, kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III, kemudian AA alias Tito (31) warga Talang Keramat perumahan Polygon, kelurahan Talang Kelapa, dan NR (21) yang merupakan warga warga Dr M Isa lorong Cendrawasih kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III,” tutur Heru.

Kombes Heru menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat, dan ditindak lanjuti Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan Undercover Buy.

Baca Juga :  Terduga Pembobol Rumah Ditangkap Tapak Rimau Reskrim Polsek Tanah Abang

“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 98 butir Narkotika jenis Ekstasi berlogo Iron Man warna kuning didalam plastik transparan dengan berat brutto 31, 89 gram,” ujar Heru.

“Untuk ketiga pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

Rillis Humas Polda Sumsel

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru