Beralih ke ETLE, Korlantas Catat 22 Juta Pelanggaran di Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 4 November 2022 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEIZALINNEWS Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisntruksikan anggotanya tidak lagi melakukan tilang secara manual. Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamer ETLE meningkat sebesar 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan ETLE ini jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 melalui Pusat Pembinaan Dakwah Islam Regional 1 Mengadakan Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban

“Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat),” kata Karsiman dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk ‘Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta, sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan,” sambungnya.

Terkait tidak diberlakukan tilang manual, menurut Karsiman, sejak dua pekan terakhir berdasarkan laporan dari daerah dan memantau langsung kondisi di Jakarta, tidak ada lonjakan jumlah pelanggar.

Baca Juga :  Pembuatan Sertifikat Tanah Yang Ada Di Tanah Abang PALI Di Duga Pungli

Meski begitu, ia mendapati beberapa pengendara yang dengan sengaja melakukan pelanggaran di depan anggota yang bertugas di lapangan. Menurutnya, hal itu merupakan pengetesan masyarakat terhadap anggota kepolisian apakah mengikuti instruksi Kapolri untuk tidak melakukan penindasan berupa tilang manual.

“Semua tetap patuh dan taat pada pimpinan, melaksanakan perintah beliau dan kami tetap turun ke lapangan memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.(red/ja)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru