KeizalinNews.com| Pematangsiantar – lagi, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mencokok 2 orang kurir Shabu, Kamis (6/1/2022) sekira jam 21.30 Wib di diruang tamu sebuah rumah terletak di jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mereka berhasil diamankan adanya informasi dari masyarakat kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (10/1/2022).
Dikatakan Rusdi lebih rinci, adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Shabu di jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, setiba dilokasi Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung masuk kedalam rumah pada saat itu pintu dalam keadaan terbuka. Setelah itu Personil melihat 2 orang laki-laki sedang duduk diruang tamu dan langsung mengamankannya ungkap Rusdi
Diketahui, kedua laki-laki itu yaitu bernama Rian (27) merupakan salah seorang warga Kelurahan Bah Kapuk dan Riski (26) warga Kelurahan Simarito.
Saat Personil melakukan pemeriksaan dilokasi ditemukan satu unit handphone merk Vivo dari tangan kanan Riski, lalu dari bawah kursi sofa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus kertas timah rokok berat bruto 0, 49 gram, dan juga dari kantong depan sebelah kanan celana Rian ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ungkapnya.
Setelah itu ditemukan juga dari dalam lemari dapur sebungkus plastik klip kosong. Selanjutnya saat dilakukan interogasi mengaku Shabu itu dibeli dari berinisial C ujar Rusdi
Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap berinisial C namun tidak ditemukan. Kemudian seluruh barang bukti bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI Tutup Rusdi.








