SBB, MALUKU, KEIZALINNEWS.Com, Reskrimsus Polres Seram Bagian Barat, Maluku, tengah mengusut proyek pengadaan kapal cepat milik Pemda SBB senilai 7,1 milyar rupiah. Yang bermasalah dan belum tiba di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasat Reskrim Polres SBB Pieter F. Matahelumual mengatakan saat ini pihaknya sedang selidiki kasus proyek pengadaan kapal cepat milik pemda SBB. Sudah kita lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam proyek milyaran rupiah tersebut.
” Hari ini, kita sudah memanggil pokja panitia lelang / ULP terkait pengadaan kapal cepat milik pemda SBB.” ungkap kepada KEIZALINNEWS.COM, di Piru. Senin 6 September 2021.
Disampaikannya, penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan meminta keterangan dari pokja panitia lelang / ULP seputar proses pelelangan kapal tersebut, kita akan kembali memanggil panitia ULP untuk diminta keterangan, setelah ada pengembangan keterangan dari pihak – pihak lainnya.
” Pokja ULP Kabupaten SBB sudah kita mintai keterangannya, untuk PPTK dan Kontraktor belum. Sedangkan PPTK saat ini sedang ke jakarta untuk mengecek proyek tersebut.” terangnya.
Soal hasil penyelidikan, sambung dia, belum bisa dibeberkan, sebab ini masih dalam tahap lidik. Dan belum bisa saya sampaikan dan itu tidak boleh. ” Intinya penyelidikan ini bertujuan menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus ini.” tandasnya.
Disinggung soal adendum, Kata dia adendum telah berakhir tanggal 31 Agustus 2021, dan pernyataan kontraktor akan lalukan ganti rugi apabila sampai tanggal 31 Agustus 2021 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
” Untuk ganti rugi pihak kontraktor belum diketahui, nanti kita akan tanyakan PPTK soal ganti rugi itu.” pungkasnya.







