Polisi Mulai Lidik Kasus Kapal Cepat Milik Pemda SBB

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBB, MALUKU, KEIZALINNEWS.Com, Reskrimsus Polres Seram Bagian Barat, Maluku, tengah mengusut proyek pengadaan kapal cepat milik Pemda SBB senilai 7,1 milyar rupiah. Yang bermasalah dan belum tiba di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasat Reskrim Polres SBB Pieter F. Matahelumual mengatakan saat ini pihaknya sedang selidiki kasus proyek pengadaan kapal cepat milik pemda SBB. Sudah kita lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam proyek milyaran rupiah tersebut.

” Hari ini, kita sudah memanggil pokja panitia lelang / ULP terkait pengadaan kapal cepat milik pemda SBB.” ungkap kepada KEIZALINNEWS.COM, di Piru. Senin 6 September 2021.

Baca Juga :  Pj. Bupati OKI Cek Progres Pembangunan Sejumlah Sekolah

Disampaikannya, penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan meminta keterangan dari pokja panitia lelang / ULP seputar proses pelelangan kapal tersebut, kita akan kembali memanggil panitia ULP untuk diminta keterangan, setelah ada pengembangan keterangan dari pihak – pihak lainnya.

” Pokja ULP Kabupaten SBB sudah kita mintai keterangannya, untuk PPTK dan Kontraktor belum. Sedangkan PPTK saat ini sedang ke jakarta untuk mengecek proyek tersebut.” terangnya.

Soal hasil penyelidikan, sambung dia, belum bisa dibeberkan, sebab ini masih dalam tahap lidik. Dan belum bisa saya sampaikan dan itu tidak boleh. ” Intinya penyelidikan ini bertujuan menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus ini.” tandasnya.

Baca Juga :  Pacu Prestasi, Atlit OKI Diganjar Penghargaan

Disinggung soal adendum, Kata dia adendum telah berakhir tanggal 31 Agustus 2021, dan pernyataan kontraktor akan lalukan ganti rugi apabila sampai tanggal 31 Agustus 2021 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

” Untuk ganti rugi pihak kontraktor belum diketahui, nanti kita akan tanyakan PPTK soal ganti rugi itu.” pungkasnya.

Berita Terkait

Peredaran Obat Golongan G Merajalelah Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain !!
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:50 WIB

Peredaran Obat Golongan G Merajalelah Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain !!

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 13:09 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Berita Terbaru