KeizalinNews.com Tanah Abang PALI Selasa 10 agustus 2021 —Epriadi Ketua DPC Lembaga iventagasi Negara (LIN) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilit (PALI,). SUMSEL, menggungapkan kepada awak media, ada seorang membuat sertifikat tanah yang ada di Tanah Abang PALI, menemui dan bertanya kepada Epriadi mengenai sertifikat tanah.
Yang bernama inisial L, bertanya kepada Epriadi, apakah membuat sertifikat itu benar tujuh ratus ribu rupiah, bahkan mencapai satu juta rupiah, ungkap L bertanya.
Epriadi menjawab pendaftaran tanah sistematis lengkap (PT SL), adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum di daptarkan di suatu wilaya Desa, kecamatan juga kabupaten, tidak lebih dari dua ratus ribu rupiah.
Inikan program pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum, atau hak, atas tanah yang dimiliki masyarakat, Ungkapnya
Sambung lagi ia mengatakan kepada awak media keizalinnews, di kediamannya, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Atas kejadian pembuatan sertifikat yang dilakukan beberapa oknum tersebut yang namanya jangan disebutkan, anggap saja namanya berinisial R,, yang ada di kecamatan Tanah Abang PALI di duga pungutan liar ( pungli) maka Epriadi ketua DPC LIN PALI, melaporkan ke KEJAKSAAN NEGERI Kabupaten PALI, untuk di tindak lajuti ke jalur hukum, tegasnya Epriadi. (kabiro PALI)






