Diduga Uang Deposito Nasabah Hilang Rp 101 Juta, BNC : Menyatakan Sepihak, Transaksi Sah Tak Bisa Diganti

- Jurnalis

Jumat, 16 Juli 2021 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Jakarta — Seorang nasabah PT Bank Neo Commerce, Tbk, (BNC), MA mengaku kehilangan uang Rp 101 juta dari rekeningnya. Sialnya, dana ratusan juta miliknya itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak Bank. Kamis (15/07/2021).

Saat diwawancarai awak media, MA didampingi Law Firm Paulus Tarigan & Associates mengatakan, Tidak ada solusi dari BNC, tapi tetap meminta pertanggung jawaban dari bank untuk hak saya, uang deposito saya dikembalikan.

Paulus Tarigan, SH mengatakan, Dari pihak BNC tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang deposito klien kami/nasabah. Dalam hal ini kami akan melakukan tegas dan melaporkan ke polda metro jaya karena aplikasi mereka yang lemah, aplikasi dari BNC yang bocor menyalahkan klien kami dalam hal ini, ini yang membuat kami melakukan tindakan tegas upaya hukum yang seluas-luasnya.

Baca Juga :  Polisi Mulai Lidik Kasus Kapal Cepat Milik Pemda SBB

“Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya upaya pidana dan kami akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri jakarta selatan untuk menuntut ganti rugi, ada kerugian materi, moril maupun psikis dari klien kami, itu tidak bisa dinilai dengan uang, “kata Paulus Tarigan, SH.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak bank melalui kuasa hukum Bakhtanizar Rangkuti, SH, MH Handra Deddy & Rekan mengatakan, dari BNC terkait pencarian deposito dari saudari MA, awalnya sistem by online dihari yang ditentukan pencarian satu bulan tidak bisa di cairkan karena sistemnya tidak bisa log in.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Himbau dan Berikan Masker Kepada Yang Tidak Patuh Prokes

Bahwa berdasarkan uraian kronologi tersebut di atas, sangat jelas bahwa proses pencairan deposito milik klien rekan pada klien kami telah dilakukan sesuai mekanisme proses pencairan deposito yang berlaku di tempat klien kami, dimana dana deposito milik klien rekan telah diterima pada rekening klien rekan pada tanggal 01 Juli 2021 dan transaksi yang terjadi setelahnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari klien rekan, “tutupnya.

Berita Terkait

Peredaran Obat Golongan G Merajalelah Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain !!
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:50 WIB

Peredaran Obat Golongan G Merajalelah Kapolres Metro Bekasi Tutup Mata Diduga Ada Oknum Yang Bemain !!

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 13:09 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Berita Terbaru