5 Tersangka Pengeroyok di Jalan Barukang Hingga Korban Tewas Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Makassar, –Polres Pelabuhan Makassar mengggelar Press Realese kasus pengeroyokan terhadap Farhan pemuda berusia 22 tahun tewas usai dikeroyok warga lantaran dituduh melakukan pencurian .

Sebanyak lima orang pelaku berhasil di amankan Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, masing-masing tersangka berinisial II (26) alias Coki, RY (21) alias Ikki, SN (20), MI (17) alias Andi, dan AL (15). Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Dalam keterangannya dihadapan media Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, kelima pelaku pengeroyokan diringkus atas laporan Polisi Nomor:LP/B/108/IV/2023/SPKT/ResPelabuhan/Polda Sulsel tanggal 24 April 2023.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi dua hari setelah lebaran.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus penganiayaan di Jalan Barukang 1, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

” Kita sudah mengamankan 5 tersangka, 3 orang dewasa dan 2 anak dibawah umur, ” ucap Yudi Frianto saat menggelar Press Realese di Aula Tantya Sudhirajati Polres Pelabuhan Makassar Senin (08/05/2023).

Baca Juga :  Sekda Subhandhy Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Aceh Tengah TA 2023

Sementara saksi kata Yudi saksi kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang,” ujar Yudi saat menggelar Ekspose di Mapolres Pelabuhan, Senin (8/5/2023).

Yudi menjelaskan kronologi kejadian, korban merupakan residivis pencurian di tempat yang sama. Namun, pemilik toko tidak membuat laporan Polisi.

“Awalnya korban merupakan residivis pelaku pencurian. Namun, pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut,” ucapnya.

Ingin mengungkap pencuri tersebut, pemilik toko mengatakan Yudi memasang CCTV. Dan, pada aksi kedua di pencuri atau korban, terdeteksi oleh pemilik toko.

“Pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus pencurian mengambil uang lagi di toko tersebut. Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Bersampingan dengan rumah,” sebutnya.

Dua hari setelah lebaran, tepatnya pada 24 April 2023 korban mengunjungi rumahnya di Jalan Barukang 1. Adapun pemilik toko yang kebetulan ada di jalan yang sama, melihat dan meneriaki korban.

Baca Juga :  Terkesan Alot Tangani Inflasi dan Kelangkaan LPG 3 Kilogram DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj. Gubernur Sultra

“Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung berteriak bahwasanya, orang tersebut telah mencuri uang di tokonya,” tutupnya

Warga yang ada di sekitar TKP yang mendengar teriakan pemilik toko pun berdatangan dan ikut melakukan pengeroyokan pada korban.

“Ada beberapa yang ikut melakukan pengeroyokan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Yudi.

Barang bukti yang diamankan

1. Satu buah batu bata merah

2. Satu unit digital video recorder dan,

3. Satu lembar celana panjang jeans.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB