Jumpa Pers: Kejati Sultra Resmi Telah Menetapkan Sekda dan Staf Ahli Kota Kendari Sebagai Tersangka Terkait Suap Pengurusan Izin Alfamidi.

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com – Kota Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Jumpa Pers Kajati Sultra Resmi menetapkan Sekda Kendari dan Staf Ahli Pemkot Kendari sebagai tersangka terkait kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Maret,(13/03/23)

Diketahui bahwa kedua orang Pejabat/ tersangka merupakan pejabat lingkup di Pemkot Kendari.dan
Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua orang resmi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Maros,Iptu Kamal Jadi Pemateri di Kegiatan Elnusa Petrofin

“Kedua tersangka diantaranya inisial RT, dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari. Dan inisial SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Perencanaan, Pengelolaan, keunggulan daerah.” Pungkasnya.

“Kedua Tersangka telah kami proses berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023. Dan Untuk saat ini Kedua Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 Hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka lainnya. (Ucapnya)

Lanjut, untuk saat ini kasus tersebut dalam pengembangan dan akan kembali menetapkan tersangka baru yang terlibat hingga Pihaknya sedang mendalami, untuk kerugian
yang ditimbulkan atas perkara tersebut ditafsir Sekitar Rp. 721.000.0000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta.(Tandasnya)

Baca Juga :  Pj Bupati Drs Haili Yoga M. Si Terima Kunjungan Kepala Imigrasi Takengon

Terakhir, kami juga menyatakan bahwa pengusutan pesan Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH pun menekankan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya atau diseluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya maka sebagai peringatan bagi para oknum penyelenggara pada pemerintahan agar perizinan dan proses investasi di Sultra untuk tidak dihambat dengan tujuan untuk mengambil keuntungan (Pungli) Tegas Kajati Sultra.

Laporan : Nurwindu.nh

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB