KeizalinNews.Com – Jakarta DHL (Dalsey, Hillblom and Lynn) DHL Express Logistics merupakan anak perusahaan Jerman bernama Deutsche Post DHL. DHL memberikan layanan untuk individu hingga bisnis dengan berbagai solusi meliputi penyimpanan dan distribusi, bea cukai, asuransi, solusi supply chain, pengiriman dan industri.
Dengan perusahaan yang berskala besar di bidangnya apakah mungkin perusahaan sekelas PT. DHL yang berada di Indonesia di duga melakukan tindakan melanggar Hukum yang bertentangan dengan UU berlaku, baik UU hukum pidana ataupun UU Ketenaga Kerjaan?
Seperti Dikutip dari media Online Purnamanews,com setelah melakukan investigasi dan menemukan suatu kasus permasalahan internal PT. DHL Supply Chain Indonesia, antara karyawan dan pihak perusahaan yang seharusnya permasalahan itu bisa di selesaikan di internal perusahaan, tapi di selesaikan dengan cara melaporkan karyawan tersebut, menjadikan karyawan tersebut tersangka dengan pelaporan yang dipaksakan dan tidak sesuai prosedur yang ada, di tambah lagi pelaporan tersebut di lakukan oleh Divisi yang bukan tupoksi nya,dan dengan cara penangkapan yang janggal, dipaksakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang seharusnyanya permasalahan tersebut di tangani oleh penanggung jawab perusahaan dan di teruskan untuk pelaporan adalah Divisi Hukum perusahaan atau bisa dibilang tim Legal Perusahaan yang mengurus segala persoalan hukum yang terjadi di perusahaan tersebut.
Dan yang lebih tidak di sangkakan lagi yaitu tidak ada Controller permasalahan antara pihak karyawan yang terkena masalah dengan pihak perusahaan, sampai diduga untuk menekan karyawan tersebut menjadi tersangka oleh pelapor yaitu saudara “D” senior executive security DHL Supply Chain yang di kuasa kan oleh pihak Management perusahaan sebagai pelapor dengan cara mengajukan Invoice ke perusahaan
Dengan bahasa dana konsultasi dengan nilai nominal cukup besar dan dana tersebut untuk di gunakan atau di berikan kepada Aparat Penegak Hukum, yang jelas dilarang oleh UU yang berlaku di negara Indonesia, sebagai bentuk penyuapan dan itu diduga dilakukan oleh karyawan yang berinisial “D” agar kasus tersebut bisa di lanjutkan ke ranah hukum, sedangkan kasus tersebut kalau di lihat dari sudut kerugian,
Pihak perusahaan PT. DHL harus nya tidak merasa di rugikan, karena PT. DHL adalah perusahaan bergerak di bidang “Jasa”bukan memproduksi suatu produk / barang, yang seharusnya untuk pelaporan atau saksi tersebut perusahaan yang merasa di rugikan kalau dalam kasus ini produk / barang yang menyebabkan karyawan PT. DHL terkena kasus pidana di duga punya PT. XL dan PT. Indosat, sedangkan sampai saat berita ini di naikan, belum ada keterangan pasti apakah dari kedua perusahaan tersebut melapor atau sebagai saksi sebagai pihak yang di rugikan?
“Permasalahan ini benar adalah suatu tindak pidana, namun apakah tidak bisa diselasaikan di internal perusahaan? Karena mengingat karyawan yang di sangkakan menjadi tersangka memiliki keluarga atau rumah tanggga,yang harus di beri nafkah, dimana rasa kemanusiaan sang “Pelapor” dalam hal ini ? di karenakan yang di laporkan adalah karyawan perusahaan PT. DHL dan apakah tidak bisa di lakukan penyelesaian dengan cara Restoratife Justice seperti yang di perintahkan oleh Kepala Negara Indonesia dan ini sudah di jalan kan oleh Instansi Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Negara Indonesia,”harapan dari pihak keluarga karyawan PT. DHL yang di laporkan., sampai kasus ini harus naik ke persidangan?
Redaksi PurnamaNews.Com telah mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi untuk interview mengenai permasalahan yang terjadi kepada pihak management perusahaan dalam kasus di atas, dan juga meminta Klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum atas permasalahan di atas, tapi sampai dengan permberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban / klarifikasi dari pihak perusahaan PT. DHL Indonesia dan dari Aparat Penegak Hukum yang menangani permasalahan di atas.
Dari Redaksi mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Ketenaga Kerjaan setempat, untuk mendapatkan penjelasan dalam kasus yang bergulir, dan dari Dinas Ketenaga Kerjaan setempat akan coba menghubungi memanggil pihak perusahaan, dalam waktu dekat ini, karena sampai saat ini, Dinas Ketenaga Kerjaan setempat belum tahu atau belum ada pemberitahuan dari perusahaan terkait, yang seharus dari pihak perusahaan memberitahu kan hal tersebut kepada kami, karna ini menyangkut hubugan Industrial.
Redaksi