KeizalinNews.Com, Muara Enim, Sumsel – Terkait dengan rencana usulan dan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati atas usulan penghapusan denda pajak BPHTB khusus program PTSL, Prona dan Proda ( Muara, 28/7/01)
Menyikapi hal tersebut, Kepala desa Indramayu kecamatan Panang Enim, Miko, Ketika di hubungi awak media melalui saluran telepon, Mengatakan belum mengetahui dan mengerti terhadap usulan penghapusan denda pajak BPHTB yang berdampak sebagai motivasi para pemegang sertifikat tanah dan bangunan agar segera menunaikan kewajiban atas pengurusan BPHTB tersebut.
” Belum tau pak, Dan belum ada sosialisasi atas program BPHTB tersebut “Sebut Kades Miko.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Irfan Wibowo. SH. Menyebut akan menjadwalkan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terutama prioritas daerah tertentu di wilayah kabupaten Muara Enim,

“Kami ada jadwal Luhkum Penkum dalam waktu dekat, daerah mana yang harus di segerakan ” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo, SH.
Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri tersebut, Pj. Sekda Kabupaten Muara Enim, Emran Thabrani, ketika di konfirmasi, menyebut akan mengajukan usulan dan tindak lanjut hal tersebut berupa informasi kepada dinas terkait di Kabupaten Muara Enim.
” Yo jadi. Asukan kami untuk di TL kadin PMD ” Sebut Pj Sekda, Emran Thabrani, Kepada awak media.









