Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Hutan Kota Kayuagung Sebut Pihak Polres OKI Kriminalisasi.

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com Kabupaten OKI – Tiga dari empat ahli waris lahan Hutan Kota dan SMK N 3 Kayuagung dijemput paksa oleh pihak Satreskrimsus Polres OKI. Hal itu setelah surat panggilan kedua untuk keempat ahli waris sebagai saksi, Selasa (14/2/2023).

 

Saat di lokasi Kasat Reskrim OKI Jatrat mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

 

“Ini sudah panggilan kedua, jadi saksi kami jemput untuk dimintai keterangan,” ucap Jatrat singkat.

 

Kericuhan pun berlanjut ke Polres OKI saat pihak Reskrimsus menetapkan ketiga saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Polenga Kab. Kolaka Akan Tempuh Jalur Hukum.

 

Kuasa Hukum ahli waris Taufan Rasyid SH. MH mengatakan, hal tersebut semestinya tidak terjadi karena pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Polres OKI terkait pemanggilan tersebut.

 

“Saya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk menunggu saya selaku pengacara,” ucap Taufan.

 

Taufan juga menyayangkan penjemputan kliennya seperti menjemput tersangka atau pelaku kejahatan berat.

 

“Klien kami bukan pembunuh ataupun teroris yang harus dijemput dengan 5-6 mobil,” tuturnya.

 

Sebagai Kuasa Hukum, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihak kepolisian tidak mencantumkan nama pelapor.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel meraih Pin emas Dari Menteri ATR/ BPN RI Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan

 

“Klien kami kooperatif mendatangi panggilan, kenapa langsung ditetapkan sebagai tersangka?” tegas Taufan.

 

Taufan menambahkan, selaku pengacara penetapan tersebut tentu secara sepihak. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terbilang tidak menghargai dirinya sebagai kuasa hukum.

 

“Dari sore sampai jam 12 malam, kita masih kooperatif. Baru kali ini seorang kuasa hukum ditarik dan diperlakukan seperti ini,” pungkasnya. Red Nandong (Denny)

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:46 WIB

Pemerintahan

Jajaran Pemkab Bima Gelar Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:14 WIB