Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pelaku Penipuan Tandan Buah Kelapa Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga penipuan dan atau penggelapan tandan buan kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT.AKG (Adikarya Gemilang ) Sunsang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/02/2022)

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 pukul 21:30 WIB saat pelapor bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan PT. AKG di Divisi II Blok 15 Kampung Sunsang, Negeri Agung, Way Kanan.

Saksi mendapatkan informasi bahwa di area kebun sawit tersebut telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja sebagai sopir mobil truk pengangkut tandan buah kelapa sawit yang berada di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sunsang Divisi II Blok 15 .

Baca Juga :  Personil TNI-Polri dan ASN Serta Persit Terima Sosialisasi Asabri Dan Bank BSI

Modus pelaku diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara pelaku mengambil 58 (lima puluh delapan) tandan buah kelapa sawit yang masih berada di dalam muatan truck cool diesel saat berada di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sunsang Divisi II Blok 15 Negeri Agung.

Atas kejadian itu, korban (PT. AKG) datang ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Bersama PJU dan Kasi Propam Melakukan Pengecekan Handphone Personel Dalam Pengawasan Aplikasi Judi Online

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari rabu, 01-02-2023 pukul 14:00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial H alias Heri (44) berdomisili di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,”Jelasnya.

Selanjutnya TSK langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya. TSK dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun,”Tegasnya.

(Syahpirin)

Berita Terkait

Di Saat Hari Penutupan Satgas TMMD Reguler Ke,126,Ia Juga Adakan Bakti Pengobatan Gratis
Peduli Warga, Babinsa Bersama Masyarakat Pasang Teratak untuk Kegiatan Sosial
Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa
Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah
Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah
Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU
Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 09:23 WIB

Di Saat Hari Penutupan Satgas TMMD Reguler Ke,126,Ia Juga Adakan Bakti Pengobatan Gratis

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Peduli Warga, Babinsa Bersama Masyarakat Pasang Teratak untuk Kegiatan Sosial

Selasa, 11 November 2025 - 07:54 WIB

Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa

Senin, 10 November 2025 - 18:26 WIB

Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini

Senin, 10 November 2025 - 15:51 WIB

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah

Berita Terbaru

Uncategorized

Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa

Selasa, 11 Nov 2025 - 07:54 WIB