Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar Keluarkan Edaran Pemberlakuan Perpanjangan PPKM berbasis Mikro

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com |Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran (SE) darurat No. 2300 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Minggu (25/07/2021).

 

Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 14/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

 

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Aceh Tengah menegaskan beberapa poin penting yang perlu dilaksanakan, diantaranya.

 

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kampung mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat kampung yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80, Warga Asrama Brimob Batalyon D Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Gelar Berbagai Perlombaan

 

Kedua, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, mulai dari tingkat Kampung, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

 

Ketiga, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari pemberlakukan pelaksanaan kegiatan pada perkantoran Pemerintah non esensial dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 90% dan Work From Office (WFO) sebesar 10%.

 

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas yaitu Satpol PP dan WH, BPBD, BLUD Rumah Sakit Datu Beru dan Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tengah, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, tetap melakukan aktifitas sebagaimana biasa atau WFO 100% dengan menjalankan aturan prokes ketat.

 

Untuk kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) pelaksanakan kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem daring (online), untuk pendidikan dayah sendiri tetap berlangsung dengan pengawasan dan pemberlakuan prokes.

Baca Juga :  Plt. Bupati Bener Meriah Dailami Pimpin Rapat Persiapan MTQ Aceh Ke 35

 

Dalam Edaran tersebut, lebih lanjut juga memuat aturan terkait, Pemberlakuan bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan, aturan terkait transportasi, kesehatan, perindustrian dan perdagangan, kegiatan kontruksi, operasional tempat peribadatan, peraturan kegiatan pada area publik, keramaian dan perhelatan yang ditiadakan sementara sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

 

Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 24 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

 

Selanjutnya sejak SE Bupati ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (Dio)

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:10 WIB