Yasonna Laoly Dorong Pelaku Industri Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KeizalinNews.com , Medan – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak pelaku industri kreatif di Sumatera Utara untuk segera mendaftarkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Demikian diungkapkan Yasonna Laoly pada acara Yasonna Mendengar bersama komunitas dan pelaku industri kreatif yang digelar di Grand Andaliman, Medan, Selasa (12/4/2022).

 

Ia mengatakan, mendaftarkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual merupakan satu keuntungan guna mendukung pelaku industri kreatif atau UMKM semakin maju. UMKM merupakan paling utama yang mendorong kemajuan negara. Di mana pada saat terjadi Krisis Moneter tahun 1997 dan 1998, UMKM yang mampu bertahan dan yang menopang perekonomian.

 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia. DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Baca Juga :  Audensi HMI Badko Jabotabek-Banten Dan PMII PKC Banten

 

Lanjut Yasonna, pemerintah memberikan tarif khusus untuk pelaku industri kreatif. Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk industri kreatif hanya Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup.

 

“Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan,” jawab Yasonna terkait keluhan tarif.

 

“Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik,” ungkapnya.

 

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Tangse Gelar Bakti Religi di Meunasah Keude Tangse

 

Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu dan musik dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka.

 

Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul.

 

DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, Sekjen Kemenkumham, Walikota Medan, Staf Ahli Menteri, Plt Dirjen KI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Penyidikan, Kakanwil Sumut, Kadivpas Sumut dan Kadivmin Sumut. (Rel/Trg)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Bagikan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Fasilitasi Aspirasi Warga melalui Program Jumat Curhat
Polres Pidie Gelar Bakti Religi, Gotong Royong Bersihkan Pemakaman di Gampong Meunasah Peukan
Bersama Muspika Mesuji Raya PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian
Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Pidie Kibarkan Bendera Start Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie
HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie Tim Persit Kodim 0102/Pidie Raih Juara Voli Putri
Polres Pidie Jaya Sukses Kumpulkan 65 Kantong Darah dalam Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polres Pidie Jaya Bagikan 500 Paket Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Fasilitasi Aspirasi Warga melalui Program Jumat Curhat

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:52 WIB

Polres Pidie Gelar Bakti Religi, Gotong Royong Bersihkan Pemakaman di Gampong Meunasah Peukan

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:35 WIB

Bersama Muspika Mesuji Raya PT. Sampoerna Agro Tbk Perkuat KTPA Desa Dabuk Makmur dan Desa Balian

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB