“Ogah Sendirian”  Diringkus Polisi, Faijar Nyanyi Sebut Pordiman Asal Shabu di Milikinya 

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KeizalinNews.com | Pematangsiantar – Faijar (34) dan Pordiman (25) diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (17/3/2022) dari tempat berbeda.

 

Diketahui Faijar merupakan warga Bah Butong, Kabupaten Simalungun dan Pordiman warga Tiga Urung, Nagori Sihilon, Kabupaten Simalungun.

 

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu (19/3/2022).

 

Mereka diringkus personil adanya informasi dari masyarakat. Awalnya Faijar berhasil diringkus oleh personil  akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu sedang berdiri didepan toilet SPBU di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Dewantara, Mahasiswa Tewas di Bawah Mobil Tangki LPG

 

Saat dilakukan penangkapan, Faizar menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik Indomaret didalamnya ada 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,74 gram, lalu ditemukan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

 

Dilakukan interogasi oleh Petugas , Faizar mengaku mendapatkan narkotika jenis Shabu itu dari temannya bernama Pordiman. Kemudian dilakukan pengembangan, Pordiman berhasil ditangkap tepatnya didepan rumahnya.

 

Darisana ditemukan dari bawah sofa diruang tamu sebuah Tupperware yang didalamnya ada 7 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,60 dan satu unit timbangan dan juga satu unit handphone merek Oppo warna putih dan sebuah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp. 100.000.

Baca Juga :  Pengarahan di Yonif Raider 712/WT, Kasad Sampaikan Pesan Presiden RI

 

Saat dilakukan interogasi Petugas , Pordiman mengakui shabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial R warga Kota Medan. Kemudian petugas melakukan pengembangan namun tidak ditemukan ungkap Kasi Humas.

 

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya tutup Kasi Humas.

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN
JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 November 2025 - 22:38 WIB

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Berita Terbaru