KeizalinNews com | Pematangsiantar – salah seorang warga Kabupaten Simalungun Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat akan transaksi Narkoba jenis Shabu, Sabtu (8/1/2022) sekira jam 20.30 Wib di jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kurir itu diketahui bernama Dodi (45) yang merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Hal penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (10/1/2022).
Dikatakannya, Dodi diamankan oleh Petugas sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BK 6881 WAH. Kemudia Petugas memberhentikannya, dari dashboard sebelah kiri sepeda motor ditemukan sebuah gulungan plastik hijau berisi satu paket narkoba jenis Shabu dan juga ditemukan sebuah unit handphone merek Vivo dan juga sebuah handphone merek Nokia.
Selanjutnya, Minggu (9/1/2022) sekira jam 02.00 Wib, Dodi dibawa kerumahnya oleh Petugas. Setiba disana, Petugas menemukan dari atas asbes diruangan kamar mandi sebuah dompet warna hitam yang didalamnya ada satu paket shabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong dan sebuah sendok terbuat dari pipet plastik ujar Rusdi.
Saat dilakukan interogasi, Dodi mengaku Shabu dengan berat bruuto 14,64 dibelinya dari seseorang dengan panggilan ” Lae” yang merupakan warga Kota Medan jelas Rusdi.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun Belum ditemukan Kata Rusdi.








