KeizalinNews.Com | Pematangsiantar – Salah seorang warga Simalungun diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar ditemukan narkoba jenis Shabu Seberat 2,23 Gram dari sebuah botol plastik di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Diketahui ia bernama Shembara (32) merupakan warga Tiga Balata. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar tepatnya dari pinggir jalan, Jumat (17/12/2021).
Ia diciduk oleh Personil adanya informasi oleh masyarakat kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (20/12/2021).
Rusdi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi lalu Personil melakukan penyelidikan didaerah tersebut.
Setibanya di lokasi, personil melihat seorang laki-laki yang telah dicurigai berdiri dipinggir jalan dan langsung menangkap laki-laki itu ungkap Rusdi.
Disana personil menemukan barang bukti 4 paket narkoba jenis Shabu dengan berat bruto seberat 2,23 gram dari sebuah botol yang terbuat dari plastik dan 3 plastik klip kosong dari dalam celana diselipan dari pinggang ujarnya.
Iapun mengaku narkoba jenis Shabu tersebut miliknya yang dibelinya dari berinisial K dari jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar jelasnya.
Setelah itu, personilpun melakukan pencarian namun belum ditemukan. Kini Shembara beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum. (Trg)