KeizalinNews.Com |Batujaya| Karawang Mobil box asing yang tidak diketahui pemiliknya tak memiliki etika hingga parkir di sembarang tempat hingga menutupi gerbang pintu pagar, Tak dipungkiri jika saat ini banyak pemilik mobil atau sopir tidak mempunyai aturan Parahnya, kadang mereka dengan sembarangan memarkir mobilnya di dimana saja tanpa izin hingga mengganggu dan meresahkan pemilik rumah atau pemilik tempat dengan memarkirkan di depan pagar pemilik rumah
Tentu Anda akan kesal saat mobil tersebut seenaknya parkir di jalan depan rumah Anda. Terlebih apabila itu mengganggu akses masuk dan keluar ke rumah Anda Nah, lalu bagaimana sebenarnya hal itu di mata hukum?
Seperti yang terjadi di jalan raya batujaya tepat di pinggir jalan depan Ahass Honda Levita motor, Jum’at malam 17/12/2021 salah satu mobil box yang tidak dikenal, memarkirkan mobilnya tepat di depan pintu gerbang akses keluar masuk tanpa izin dan sangat meresahkan, hal ini jelas sangat menggangu

Iya tadi juga saya mau masuk ampe ribet, ucap ” Nurdi” saat bertamu ke rumah tersebut,
Ini mobil pas banget depan gerbang pagar nutup jalan aja ” tambahnya”
Kang Wawang yang juga temannya menambahkan kalau pemilik mobil box ini ga Punya etika kali ya, seenaknya parkir di tinggal aja disini ga pamit lagi” tandasnya
Setelah ditunggu pemilik mobil box/sopir untuk dimintai keterangan terkait parkir mobil yang menghalangi jalan, namun tak kunjung datang, hingga berita ini diterbitkan untuk teguran dan peringatan yang lainnya juga, khususnya Para sopir
Dihimpun dari berbagai sumber termasuk dari situs hukum online, memarkir mobil di jalan umum depan rumah orang sebenarnya dapat digugat secara perdata. Jadi mulai saat ini hati-hati jika Anda ingin parkir sembarangan.
Usahakan parkir dengan baik, mau sebentar ataupun lama berkunjung ketempat teman atau kerabat, upayakan memarkirkan kendaraan tanpa merugikan orang lain kecuali ada sopir yang Stanby di dalam mobil , sehingga bisa serta merta menggeserkan kendaraan saat diperlukan, (Nata Wijaya)









