Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP, Sapi Dan Mobil

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Takengon- Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK dalam konferensi Pers mengatakan Jika ada yang menawarkan kendaaran murah jangan buru-buru dibeli, apalagi tidak lengkap surat-surat. Masyarakat harus bisa menjadi Polisi bagi diri sendiri, lingkungan dan berharap warga lebih berhati-hati.

 

Kepolisan Resort Aceh Tengah Berhasil mengamankan para tersangka kasus pencurian sepeda motor, handphone, mobil, dan pencurian ternak sapi Kecamatan Linge.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nul Hakim melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim mengatakan kasus pencurian sapi itu terjadi di daerah Simpang Tiga, Kecamatan Linge. Polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial I, sedangkan satu lagi, S masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran lari saat proses penangkapan.

 

 

Kejadian tindak pidana pencurian terjadi pada 06 November 2021. ketika sapi itu siap ditangkap oleh pelaku, diangkut menggunakan mobil pick up dengan plat BL 8155 GI, menuju Kampung Asir –Asir Asia untuk dijual dengan harga Rp12 juta.

 

“Tersangka berencana akan menjual di Takengon, namun berkat bantuan masyarakat dibantu oleh Polsek Linge kasus ini bisa terungkap, kami akan lacak lebih jauh keberadaan DPO,” terang Ibrahim saat menggelar Konferensi Pers dengan awak media, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Sambut May Day 2025, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

 

Atas perbuatanya itu, I dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Polisi juga menangkap terduga pelaku penggelapan berinisial FPP, kasus itu kata Kasat telah dilakukan perdamaian, bahkan korban telah mencabut laporanya. Dari tangan tersangka diamankan mobil Rush dengan BL 1886 GC.

 

Tersangka selanjutnya adalah N, ia diduga telah melakukan pencurian enam unit handhone bermerek di Kounter Techno Celullar, Kemili, Bebesen, Aceh Tengah. Tak hanya itu, tersangka juga mengangkut tiga unit power bank dan uang senilai Rp10 juta.

 

Atas perbuatanya itu, ia dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Polisi juga meringkus pria berinisial BA, dari tanganya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamah Jupiter Z warna hitam dengan plat BL 5921 JF. Kata Kasatreskrim, pelaku merupakan orang dalam gangguan jiwa.

 

“Saat itu ia mencuri sepeda motor di dekat kebun milik korban, lantaran kondisi Sepmor tidak di kunci stang, pelaku mendorong kurang lebih 200 meter hingga sampai ke rumah dan menyembunyikan di rumahnya,” kata Kasat.

Baca Juga :  36 Personel Polres dan Brimob Naik Pangkat, Kapolres Pidie Jaya: Kenaikan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

 

Terakhir adalah pria berinisial DZM, ia ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tujuh unit sepeda motor. Polisi mengembangkan kasus itu hingga ke Blang Kejeren. Bahkan hasil curian nya itu akan di jual ke daerah Medan, Sumatera Utara.

 

Polisi mengamankan satu unit Sepmor Scoopy warna hitam merah BL 5157 GV, Sepmor Beat warna hitam BL 3982 GV, Sepmor Beat warna hitam BL 4778 FQ, Sepmor Scoopy warna hitam BL 6736 GAB, Sepmor scoopy warna coklat hitam BL 5790 GV dan satu unit honda CRF warna hitam dengan BL 5357 GAC, sedangkan pelaku satu orang lagi berinisial I masih DPO( Daftar Pencarian Orang) termasuk rekan DZM.

 

Sedangkan DZM dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengimbau masyarakat untuk terus mawas diri tentang barang berharga yang dimiliki. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan memberi informasi tentang kejahatan sangat dibutuhkan oleh Polisi.(Dio)

 

Berita Terkait

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Berita Terbaru

Berita Aceh

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Senin, 10 Nov 2025 - 10:51 WIB