Tanah Hibah Curuq Loyang Ujung Karang Milik Pemkab Aceh Tengah Disertipikatkan Oleh Oknum Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Takengon- Tanah Hibah merupakan sebidang tanah yang telah diberikan ataun di hibahkan oleh salah seorang maupun golongan yang bertujuan untuk kepentingan umum maupun sedekah keluarga, sehingga, Keberadaan tanah wakaf juga biasanya telah tersurat dan diketahui oleh Pemerintahan Kampung dan juga Pemerintah Daerah.

 

Lain hanya yang terjadi di Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, sebidang tanah yang telah diwakafkan oleh Drs. H. Alim Amin pemilik tanah pada tahun 2013 silam, gini diketahui telah disertipikatkan oleh oknum masyarakat untuk kepemilikan pribadi, hal itu dikatakan Drs. Mirwansyah M.SI salah serorang Keluarga h.Alim Amin kepada media ini pada Senin 15 November 2021.

 

Menurut Mirwansyah, penyerahan sebidang tanah dengan luas 3.500 meter tersebut telah diserahkan untuk wakaf sejak tahun 2013 yang lalu, dan bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah atas Nama Bupati yang pada masya itu bapak Ir. Nasaruddin juga telah memberikan Piagam Penghargaan dengan Nomer: 430/02/Disbubparpora/ 2014 sebagai ucapan terimakasih atas partisipasinya yang telah menghibahkan sebidang tanah untuk keperluan lokasi situs kepurbakalaan Loyang Ujung Karang dengan Nomer Akte Hibah 45/CKBY/2013 ,” untuk saat ini sebagian tanah tersebut telah disertipikatkan oleh oknum maasyarakat “,kata Mirwansyah.

Baca Juga :  Besok, Gubsu Lantik dan Ambil Sumpah Wakil Walikota Pematangsiantar Dr. Hj. Susanti Dewayani Sp.A

 

Lebih lanjut menurut Mirwansyah, pihaknya telah memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, dan iya juga menemukan beberapa kejangalan didalam proses ademistrasi sertipikat yang telah dikeuarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Aceh tengah” ada beberapa surat yang menurut saya cukup jangal seperti lokasi hukum sebidang tanah yang telah disrtipikatkan, sebagai contoh surat pernyataan telah menguasai sebidang tanah penggembalaan ternak yang telah di buat pada tahun 1978 yang diketahui oleh kepala Kampung Jongok Meluem pada masa itu, namun, setau saya tahun 1978 belum ada mesin ketik computer”, ucap Mirwansyah.

Baca Juga :  Danrem 011/Lilawangsa Kunjungi Kodim 0106/Aceh Tengah

 

Dan juga surat sporadik yang dibuat pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kanmpung Jongok Bathin, sedangkan lokasin tanah tersebut berada didalam wilayah hukum Kampung Jongok Meleum, jadi menurut saya sertipikat yang telah dibuat tersebut juga sepihak, menginat pada saat saya mempertanyakan persoalan tersebut, pihak pertanahan mengatakan, pada saat surat tersebut hendak dijadikan sertipikat, pihaknya telah menyurati pihak Kampung dan juga Camat, namun paktanya berbeda, pihak Kepala Kampung dan juga Camat tidak pernah menerima surat dari pihak pertanahan, papar Mirwansyah.

 

Selain itu iya selaku keluarga H. Alim Amin yang telah mewakafkansebidang yang berlokasi di Curuk Loyang Ujung Karang berharap kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengambil kembali yang sebagian telah disertipikatkan oleh oknum masyarakat, menginat, lokasi tersebut adalah situs sejarah kepurbakalaan, harap Mirwansyah keluarga H.Alim Amin mengahiri.(Dio)

Berita Terkait

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB