Kades Saprin Peringatkan Kemasyarat Desa, Pemilik Hewan Peliharaan   Tidak Boleh Diliarkan.

- Jurnalis

Minggu, 14 November 2021 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com // Pali Sumsel -peringatan bagi pemilik atau peternak hewan yang sengaja membiarkan, melepaskan hewannya berkeliaran di jalanan umum, perkantoran atau di tempat umum, maka akan ditindak tegas berupa tindak pidana dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah.

 

 

Menurut Saprin kepala desa bumi ayu Pali, sudah jelas di Perda No. 10 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak. Ketentuan pidana dan denda itu tertuang dalam perda.

 

 

Saprin kepala desa bumi ayu kecamatan tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatera Selatan, suda jegas dalam perda disebutkan, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya apabila terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan diberikan hukuman kurungan 3 bulan dan membayar denda Rp 5000000 (lima juta rupiah), ungkap kades.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1446 H, Babinsa Sambangi Peternak Pastikan Hewan-hewan Bebas PMK

 

 

Untuk itu, ia mengimbau bagi pemilik hewan ternak yang ada di desa, agar tidak meliarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

 

Sudah banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya hewan ternak yang ada di desa bumi ayu, berkeliaran, di jalan bahkan memasuki lapangan sekolah SDN 7 kecamatan Tanah Abang PALI, yang ada di desa bumi ayu, sehingga mengganggu ketertiban umum. “Dari laporan itu akan kami tindak lanjuti,” katanya, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga :  Usai Cabut Nomor Paslon 01 Harun- Ichwan Gelar Pawai

 

 

Sambung kades, ini peringatan yang terakhir, sudah berapa kali diperingatkan ke masyarakat, jangan sampai masyarakat melapor lagi ke kami, dan jika terjadi permasalahan ini ditertibkan oleh pihak pol PP maka jangan salahkan kami, untuk itu mari kita sama-sama menjaga ketertiban yang ada didesa kita ini karena desa kita keluar masuknya pendatang dari luar kecandi bumi ayu, jangan sampai pol PP mendatangi desa kita, jika mana dalam waktu beberapa hari ini masih ada kambing sengaja berkeliaran akan kita tangkap bersama pol PP, tutupnya kades.

 

(Penulis Jiemie )

Berita Terkait

Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah
Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah
Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU
Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:26 WIB

Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini

Senin, 10 November 2025 - 15:51 WIB

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 15:42 WIB

Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 12:59 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB