Gara gara ditegur,pria Aceh timur bacok tetangga nya.

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

KeizalinNews Aceh timur Pria yang merupakan warga Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur itu, tega melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang 11 cm dan parang dengan panjang 60 cm.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada Rabu, 30 September 2021 lalu dengan motif tidak senang hati lantaran ditegur korban.

“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri,” ujar AKP Miftahuda, Jumat (22/10/2021).

Korban yang merasa keberatan dengan tindakan pelaku, akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Peureulak Barat.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” katanya.

Selain ZF, polisi juga telah mengungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan sepasang kekasih. Dimana MD (22) warga Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terungkap menyetubuhi pacarnya yang berusia 18 tahun yang juga merupakan tetangganya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Pidie Jaya Lantik dan Kukuhkan 45 Penjabat Eselon II dan III 

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada Mei 2020 lalu,” ujar Kasatreskrim.

Keluarga korban membuat laporan pada polisi lantara pelaku mencoba untuk lari dari tanggungjawabnya untuk menikahi korban.

“Menindalanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.” Jelas nya.

Baca Juga :  Naga Mas Anggota DPRD Way Kanan ingatkan Sekolah Beli Buku Pelajaran mengacu pada peraturan  Kemendikbud

Satu kasus lainnya, Polres Aceh Timur juga berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Pelaku merupakan NS (45) yang tercatat sebagai warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Ranto Peureulak dengan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di sebuah bengkel di Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Rabu, 20 Oktober 2021 kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dua buah dompet, dan uang tunai sebanyak Rp. 965 ribu.

““Atas perbuatannya, pelaku kami persangkakan pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

(NZ)

Berita Terkait

Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah
Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah
Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU
Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:26 WIB

Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini

Senin, 10 November 2025 - 15:51 WIB

Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah

Senin, 10 November 2025 - 12:59 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB

Berita TNI Dan Polri

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 Nov 2025 - 16:22 WIB