Di duga hukum tajam kebawah sehingga tambang Timah Ilegal kawasan Hutan Lindung,tidak tersentuhAPH.

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com – Bangka Aktivitas Tambang Timah illegal di Jalan Raya lintas timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

“Dari pantauan Tim Kamis ( 21/10/2021) Pukul 15:00WIB.

 

“Nampak beberapa ponton Tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung,

dan parahnya lagi lokasi Tambang tersebut,di kawasan DAS dan di pinggir Jalan Raya lintas timur sekitar 25 meter. selama ini tambang timah tanpa izin tersebut beroperasi aman-aman saja,tidak tersentuh oleh oknum APH.

 

” penambang ilegal telah melangar

1.Program Penghijauan

Kawasan Pesisir Pantai Flora Society”.

Baca Juga :  PELANTIKAN HJ RATU RAHCMATUZAKIYAH SPD, MM - MOHAMAD NAJIB HAMAS SE, MM BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG DILANTIK DI KP3B PROVINSI BANTEN

Binaan PT PLN Persero Bangka Belitung.

 

2.DINAS KEHUTANAN UPTD KHPH SIGAMBIR KOTAWARINGIN

 

DILARANG MELAKUKAN PEMBUKAAN LAHAN

DENGAN CARA MEMBAKAR ANCAMAN PIDANA

PENJARA MAKSIMAL 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIAR

UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2009.

 

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020

Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

“Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga :  Wakil Bupati Way Kanan Buka Acara Konferensi Ke – ll PGRI Way Kanan 

 

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

 

“Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di DAS dan kawasan Hutan Lindung .

penambang juga di duga telah melangar Program Penghijauan kawasan pesisir pantai Flora Society”

Tim meminta pihak APH supaya mengambil tindakan tegas para oknum penambang? Timah ilegal.(Redi Sofian)

 

Berita Terkait

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:16 WIB

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Berita Terbaru