Kota Bekasi | Jawa Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada empat sekolah di Kota Bekasi yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Bekasi mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,66 triliun atau 89,38 persen dari total anggaran Rp2,97 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja untuk program BOSP mencapai Rp188,07 miliar atau 99,73 persen dari total anggaran Rp188,58 miliar.
Program BOSP sendiri bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah. Dana ini dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang dikalikan dengan tarif yang telah ditetapkan, dan penggunaannya dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), platform digital yang digunakan sekolah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa.
Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap 31 sekolah menunjukkan bahwa empat sekolah di antaranya belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara benar. Nilai belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai Rp578,71 juta.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp256,15 juta yang didukung bukti pengeluaran, sementara sisanya sebesar Rp322,55 juta tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.
Empat sekolah yang dimaksud adalah SMPN 17, SDN Jatibening IV, SDN Kaliabang III, dan SDN Bintara Jaya IV. Berdasarkan hasil konfirmasi, dana yang tidak digunakan sesuai ketentuan tersebut sebagian telah dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah yang tidak dianggarkan sebelumnya.
Berikut rincian selisih belanja yang tidak didukung bukti pengeluaran:
SMPN 17 : Rp147,59 juta
SDN Jatibening IV : Rp52,23 juta
SDN Kaliabang III : Rp16,69 juta
SDN Bintara Jaya IV : Rp106,03 juta
Seluruh kekurangan bukti pengeluaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Mei 2025 dengan total sebesar Rp322,55 juta.
BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP.
Kelemahan ini disebabkan kurang optimalnya pengawasan dari Dinas Pendidikan serta kelalaian kepala sekolah dan bendahara BOSP di empat sekolah tersebut dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi.
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Dana BOSP; dan
Memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah serta Bendahara BOSP pada empat sekolah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Harno Pangestoe)








