PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT
TABRAK ATURAN
Kota Cirebon – Proses Pengerjaan Rehabilitasi Lapangan Sepak bola Pelangi Yang dikerjakan oleh Pemdes Cangkring, Kecamatan Plered,
Kabupaten Cirebon, diduga kuat tidak transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak tentang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang menjamin setiap warga negara wajib mengakses informasi dari badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang akuntabel dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi kinerja publik, Rabu (05/11/2025).
Pengerjaan yang diduga tidak jelas dan kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat, akhirnya menimbulkan banyak kecurigaan
dan kekhawatiran tentang penggunaan dana publik.
Ketika awak media turun kelokasi mencoba melakukan konfirmasi ke salah Satu pengawas Proyek Lapangan terkait prosedur pengerjaan, Burhan mengatakan, kalau dirinya cuma mengawasi orang yang sedang kerja dengan alat beratnya juga, “menurutnya yang jelas proyek ini menggunakan dana talangan dari pihak lain karena anggaran Dana Desa belum turun, dan Iapun tidak menjelaskan terkait besaran anggaran yang di gelontorkan Pemdesa, “singkat Burhan saat dikonfirmasi
tim media.
Lebih lanjut Burhan mengatakan, yang bertanggung jawab diproyek ini adalah H. Indra warga Cangkring yang merupakan suami dari Kuwu desa Cangkring Hj Aidah, namun
mereka saat ini lagi keluar kota, ” katanya.
Di tempat terpisah Ketua Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi ( DHN P-KPK) Pemantau,Penyelamat aset Negara RI wilayah Cirebon Wahab Sarinda menjelaskan ” Setiap proyek yang ada diwilayah desa, kecamatan, kabupaten, propinsi maupun nasional wajib mencantumkan Papan Informasi untuk diketahui masyarakat dan publik seperti, Sumber anggaran, Besar anggaran, Nama dan jenis kegiatan, Lokasi proyek, Pelaksana proyek, dan Jangka waktu pengerjaan,” tegasnya.
Masih menurut Wahab “Ketiadaan informasi ini melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan oleh peraturan, seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Ditegaskan Wahab “dalam pelaksanaan program dan kegiatan semuanya tidak boleh menggunakan dana talangan apapun alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara termasuk juga adanya modus modus dan praktek praktek korupsi
Diperlukan kerjasama dengan pihak terkait dan berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memberikan tekanan publik dan memastikan adanya tindak lanjut. Media dapat membantu mempublikasikan temuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap akuntabilitas Kinerja pemerintah karena notabenya menggunakan anggaran negara.
Penulis : Piryanto - Bbg
Editor : Bagas






