Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah penting dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan sejumlah perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Melalui rapat paripurna yang digelar DPRK secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU). Selasa (21/10/2025).
Keputusan dengan Nomor 11 Tahun 2025 ini merupakan respons atas tuntutan masyarakat yang terus berkembang, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat pada 30 September 2025 lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mencari solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung lama.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Pansus, menegaskan komitmen DPRK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kami memahami betul keresahan masyarakat terkait sengketa lahan ini. Dengan dibentuknya Pansus, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Pansus ini memiliki sejumlah tugas penting, meliputi:
• Mencari masukan terkait sengketa lahan HGU.
• Memastikan data fisik sertifikat HGU perusahaan kelapa sawit.
• Mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan.
• Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR.
• Mengecek data plasma yang sudah dilakukan perusahaan.
• Mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Memeriksa pengolahan limbah perusahaan.
Adapun susunan Pansus ini terdiri dari perwakilan dari berbagai fraksi di DPRK Aceh Timur, dengan Sartiman (Fraksi Nasdem) sebagai Ketua, Muhammad Syuhada, S.IP (Fraksi PKB) sebagai Wakil Ketua, dan Iskandar, S.Sos (Fraksi PA) sebagai Sekretaris, dan beberapa Anggota lainnya.
Pansus akan mulai bekerja pada bulan Oktober ini dan akan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRK Aceh Timur.
Rencananya, Pansus akan turun langsung ke beberapa perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit di Aceh Timur secara adil dan transparan.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(*)









