Proyek revitalisasi Terminal Tipe B di Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak mencapai Rp6,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.
Proyek lanjutan Rehab, Terminal Tipe B. Yang berlokasi di jalan Medan Banda Aceh, desa geulempang Payong kecamatan Jempak Kabupaten Bireuen, yang di kabarkan Di bawah Pengawasan (Kejati Aceh), kini mulai menui kritikan Pedas dari sejumlah masyarakat lokal,
Pasalnya hampir terlihat semua pekerja di lokasi tidak mengunakan alat Pelindung P3K, saat melakukan Aktifitas Pekerjaan proyek yang di kabarkan di bawah Pengawasan (Kejari Aceh)
Dari Pantauan media di lokasi proyek memperlihatkan beberapa pekerja tengah memasang rangka baja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, seperti helm, rompi keselamatan, sepatu khusus, maupun tali pengaman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan pekerja di area proyek tersebut.
“Seharusnya proyek sebesar ini bisa menjadi contoh dalam penerapan standar K3. Jangan sampai pekerja di lapangan jadi korban karena kelalaian pengawasan,” ujar Firman, kepada media ini Sabtu (18/10/2025).
Begitu jugak Farel, Warga Lipah Cut, Kecamatan Jempa Kabupaten Bireuen. Mengatakan kepada media ini di selah kota Juang, proyek yang disebut-sebut berada dalam pengawasan pihak (Kejaksaan Tinggi Aceh) dan Kejaksaan Negeri Bireuen itu seharusnya menjadi perhatian lebih, agar tidak hanya menekankan pada penyelesaian fisik, tetapi juga keselamatan pekerja.
Dirinya Melanjutkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib menyediakan perlindungan dan alat keselamatan bagi tenaga kerja, karena Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
“Setiap kegiatan pembangunan, baik skala kecil maupun besar, wajib memenuhi standar keselamatan kerja. Ini bukan sekadar aturan formal, tapi menyangkut nyawa manusia,” tambah Farel. Kepada media ini Samtu
(18-10-3925 )
CV. Mutia Jaty) Yang sempat di konfirmasi media ini sebelumnya mengatakan kalau proyek ini di Bawah pegawasan Kejati Aceh, saya tidak takut karena saya bukan mencuri saya kerja profesional, melalui pesan WhatsApp pribadinya
Kepala kejaksaan tinggi (Kejati Aceh) Yudi Triadi , SH M,H,, Sampai Saat Ini belum Berhasil Di konfirmasi Terkait Proyek pengelolaan Terminal tipe B. Yang di Kabarkan di bawah pengawasan Kejati Aceh. Belum Berhasil Di Konfirmasi.(*)