Curat di Negara Batin, Polsek Negara Batin Bekuk Diduga Pelaku Curi Speker Aktif dan Mesin Gerinda

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/09/2025).

 

Pelaku inisial BL (34) berdomisili Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan berawal pada hari Rabu, 17-09-2025 pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari triplek kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit speker aktif merek advance, 1 (satu) unit gergaji tangan, 1 (satu) unit mesin gerinda, 1 (satu) unit mesin loter dan 1 (satu) pasang sepatu boat warna Hijau, kerugian korban ditaksir Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah Geuchik di Syamtalira Bayu, Kerugian Capai Rp50 Juta

 

Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Pelaku dapat diamankan pada hari Jumat 19-09-2025 pukul 20.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada dikediamannya

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Hangus Terbakar Di Kecamatan Wih Pesam, Babinsa Koramil 02/Wps Bantu Evakuasi

 

Petugas menerima laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di rumah diduga pelaku di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti speaker aktif, gergaji tangan, mesin gerinda, mesin loter dan sepasang sepatu boat warna hijau dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek.

Berita Terkait

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI
Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering
Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako
Koramil 03/TG Patroli Wilayah Secara Bergantian, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif
Satgas TMMD ke 126 Kodim 0119/BM,Hadir Menjadi Harapan Warga, Untuk Membuka Akses Pertanian Masyarakat
Wabup H. Irfan: Pembangunan Masjid, Memperkuat Hubungan dengan Allah”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:24 WIB

Uncategorized

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Okt 2025 - 14:10 WIB