Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id|Redelong-:Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya yang telah diberikan penugasan oleh pemerintah.

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Baca Juga :  Polsek Penukal Abab Memantau Perkembangan Debit Air di Sebabkan Curah Hujan

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

> “Tahap II ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Bener Meriah Ipda Yudha Amrullah bersama 3 personelnya, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Berry Permana Barrus, dan langsung diterima oleh Asmadi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bener Meriah di ruang Chakradari

Baca Juga :  Kapolsek Tanah Abang Dampingi Wabup PALI Tinjau Kegiatan Seismik 

Adapun barang bukti pada tahap II tersebut berupa 1 unit mobil toyota kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubdi, 1 buah selang, 1 buah BPKB Mobil kijang minibus serta uang sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum khususnya terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.”-(rel)

Berita Terkait

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 10:55 WIB

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Berita Terbaru

Berita Aceh

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Senin, 10 Nov 2025 - 10:51 WIB

Berita Aceh

Bupati Al- Farlaky Minta Peserta Kafilah Aceh Timur Tampil Prima

Senin, 10 Nov 2025 - 10:36 WIB