Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

 

Tersangka yang diserahkan berinisial UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ramario Haqri, S.H.

Baca Juga :  Wakapolsek Koja Pimpin Kegiatan Patroli KRYD dan 3C

 

“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar AKP Mahruzar.

 

Barang bukti yang turut diserahkan berupa, 3 (tiga) paket sedang sabu dalam plastik bening, 31 (tiga puluh satu) paket kecil sabu dalam plastik bening, dengan total berat netto 36,84 gram, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah putih hitam, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Menetapkan 1 Orang Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BRI Unit Patalasang Takalar Th 2020-2023

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Juli 2025, dan setelah melalui proses penyidikan, kejaksaan menetapkan berkas perkara dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025 pada 15 September 2025 sudah lengkap (P21).

 

Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.[*]

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Wartawan Langsa dan Aceh Tamiang Gelar Coffee Morning, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi
Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan
Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan
Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe
Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder
Batalyon D Pelopor SatBrimob PMJ Gelar Jumat Peduli, Bagikan Telur dan Beras Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:01 WIB

Wartawan Langsa dan Aceh Tamiang Gelar Coffee Morning, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Berita Terbaru