Keizalinnews.web.id, PALI – Aksi pencurian yang merugikan pemilik konter HP di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil diungkap jajaran Polsek Tanah Abang Polres PALI.
Seorang residivis berinisial GR alias Gotet (30) diamankan polisi usai melancarkan aksinya pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26), mengalami kerugian hingga Rp 4,2 juta setelah dua unit ponsel miliknya raib digondol pelaku.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang berada di kamar, sementara pintu toko dibiarkan tidak terkunci.
“Pelaku langsung masuk dan mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase,” ungkap IPTU Arzuan, Jumat (26/9).
Adapun dua handphone yang dicuri adalah Oppo A57 warna hijau bersinar senilai Rp 2,2 juta, dan Vivo Y15 warna Phantom Black seharga Rp 2 juta.
Usai laporan resmi dibuat (LP/B-57/VIII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL), Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang duduk santai di pinggir Jalan Lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A57 beserta dua kotak handphone (Oppo A57 dan Vivo Y15). Dalam interogasi awal, GR mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa GR adalah residivis dengan kasus serupa.
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.









