Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id, PALI – Aksi pencurian yang merugikan pemilik konter HP di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil diungkap jajaran Polsek Tanah Abang Polres PALI.

Seorang residivis berinisial GR alias Gotet (30) diamankan polisi usai melancarkan aksinya pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Ashari bin Ahmad Sartoni (26), mengalami kerugian hingga Rp 4,2 juta setelah dua unit ponsel miliknya raib digondol pelaku.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang berada di kamar, sementara pintu toko dibiarkan tidak terkunci.

Baca Juga :  Polsek Penukal Abab Berhasil Meringkus Terduga Tindak Pidana Pencurian

“Pelaku langsung masuk dan mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase,” ungkap IPTU Arzuan, Jumat (26/9).

Adapun dua handphone yang dicuri adalah Oppo A57 warna hijau bersinar senilai Rp 2,2 juta, dan Vivo Y15 warna Phantom Black seharga Rp 2 juta.

Usai laporan resmi dibuat (LP/B-57/VIII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL), Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang duduk santai di pinggir Jalan Lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.

Baca Juga :  Hebat Kapolsek Pancur Batu Diduga Main Mata Dengan Bandar Judi Inisial Ardi G

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A57 beserta dua kotak handphone (Oppo A57 dan Vivo Y15). Dalam interogasi awal, GR mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa GR adalah residivis dengan kasus serupa.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Penadah Barang Curian, Puluhan Rokok dan Kabel Data Diamankan
Tiga Orang Terduga Pelaku Pencuri Buah Sawit Ditangkap Polsek Talang Ubi Saat Truk Mogok di Perkebunan 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Senin, 21 Juli 2025 - 22:22 WIB

Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:13 WIB

Berita TNI Dan Polri

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:06 WIB