Aceh Timur – Sejumlah karyawan Perumda PDAM Tirta Peusada Aceh Timur mengaku resah atas kebijakan perusahaan yang setiap bulannya memotong gaji mereka sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi, meski penghasilan mereka belum memenuhi nisab sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah Aceh.Jum’at 26 September 2025.
Dalam Islam, zakat profesi hanya diwajibkan bagi umat yang memiliki penghasilan setara atau melebihi nisab. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2022, ketentuan zakat profesi hanya berlaku bagi mereka yang berpenghasilan setara 94 gram emas murni. Mengacu pada Keputusan DPS Baitul Mal Aceh Nomor 02/KPTS/2024, nisab zakat penghasilan tahun ini ditetapkan sebesar Rp10,5 juta per bulan.
“Banyak dari kami yang gajinya jauh di bawah angka itu, tapi tetap dipotong 2,5 persen setiap bulan. Ini sangat memberatkan dan jelas tidak sesuai dengan aturan Islam maupun regulasi pemerintah Aceh,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Karyawan menilai kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga terkesan dipaksakan, sehingga mencederai prinsip keadilan dalam syariat Islam yang diterapkan di Aceh. Bahkan, mereka menduga kebijakan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penzaliman pimpinan perusahaan terhadap bawahan.
Media ini mencoba mengonfirmasi ke Baitul Mal Aceh Timur terkait aliran dana zakat yang dipotong dari gaji karyawan PDAM. Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Tgk. Ibrahim, bersama sejumlah komisioner membenarkan bahwa pihaknya menerima setoran dari PDAM Aceh Timur setiap bulan. Namun, setoran tersebut hanya berbentuk global tanpa rincian jelas mengenai siapa saja yang wajib zakat, siapa yang membayar infak, maupun yang bersedekah.
“Setoran itu memang ada, tapi laporan yang masuk ke kami berupa total keseluruhan saja. Tidak ada rincian per karyawan apakah benar sesuai dengan ketentuan nisab atau tidak,” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah zakat profesi yang dipotong dari karyawan PDAM Aceh Timur sudah sesuai prinsip-prinsip syariat Islam, atau justru berpotensi menyalahi aturan yang berlaku. Para karyawan mendesak agar pemotongan yang tidak sesuai kaidah itu segera dihentikan, dan bila terbukti menyalahi ketentuan, dana yang sudah dipotong dikembalikan kepada mereka.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola zakat di lingkungan perusahaan daerah, terutama dalam memastikan bahwa kewajiban syariat tidak dijadikan beban sepihak yang justru merugikan karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDAM Tirta Peusada Aceh Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan zakat yang dinilai menyalahi aturan tersebut.(*)