Seorang Pemuda Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Uang Hasil Kejahatan Di Bekuk Polisi.

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.web.id|Takengon-:Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Datu Beru Takengon. Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Baca Juga :  Pemkab Bener Meriah Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dengan Mendagri

Modus yang dilakukan pelaku bermula saat korban mencari orang untuk menggadaikan sepeda motornya. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan mengetahui pihak yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri. Sepeda motor tersebut kemudian dijual Rp7 juta ke Medan, Sumatera Utara, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap IPTU Deno Wahyudi.

Baca Juga :  Kadiv Humas Tekankan Hal Ini saat Gelar Apel Kesiapsiagaan Satgas Humas Polri Amankan Nataru

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan JP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang dapat merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas IPTU Deno.”-(rel)

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB